Medan Terkini

Libur Tahun Baru ASN Pemko Medan Cuma Satu Hari, Sekretaris BKD: Ada Sanksi bagi yang Tidak Masuk

Sekretari BKD Adrian Saleh menerangkan, libur Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Medan hanya satu hari di tanggal 1 Januari 2024.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN via Dokumentasi Pemko Medan
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat foto bersama 130 pejabat yang baru dilantik di Balai Kota Medan, Senin (4/12/2023). Dalam pelantikan itu, Bobby berpesan jangan sampai camat dan lurah tidak dikenali warga. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sekretaris Badan Kepegawaian (BKD) Kota Medan, Adrian Saleh menerangkan, libur Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Medan hanya satu hari di tanggal 1 Januari 2024.

Dikatakan Adrian, untuk ASN yang tidak cuti tetapi tidak masuk tanpa alasan dan telat di tanggal 2 Januari 2024, akan diberikan sanksi.

Adrian menerangkan, untuk hari ini memang ASN Kota Medan ada sebagian yang libur dan ada yang masih bertugas.

"Karena kalau hari ini sama besok memang jadwal libur kan. Hanya ada memang sebagian di dinas masing-masing yang belum libur karena pembukuan dan lain-lain," terangnya.

Nantinya ketika sudah masuk, di Tanggal 2 Januari 2024, diterangkan Adrian, seluruh OPD akan gelar apel bersama di kantor dinasnya masing-masing.

"Dari sana nanti siapa yang datang telat ataupun tidak masuk akan dicatat namanya dan diserahkan ke BKD," ucapnya.

Namun biasanya, dikatakan Adrian, sanksi ASN yang telat itu akan mendapatkan sanksi ringan.

"Sanksi ringan itu berupa, teguran lisan dan tertulis. Tetapi jika tidak hadir tanpa alasan jelas akan mendapatkan sanksi berat," jelasnya.

Untuk itu, Adrian mengimbau agar ASN Kota Medan menaati aturan yang berlaku.

"Mudah-mudahan seluruh ASN ini bisa menaati aturan yang telah ditetapkan di Pemko Medan," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved