Viral Medsos
TERUNGKAPNYA Kasus Pencabulan dan Pembunuhan Siswi Kelas I SMP Berusia Tahun 13 Tahun
Pelaku, sebut dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu.
Pelaku kemudian mengambil sebuah guci keramik dan memukul bagian wajah korban sebanyak 10 kali.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku menyetubuhi korban.
"Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan menyeretnya ke belakang sebuah rumah serta ditutup pakai terpal. Pelaku langsung kabur dengan membawa handphone korban," kata Primadona.
"Jadi, motif pelaku membunuh korban karena ingin mencabuli korban," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: KRONOLOGI PRIA BOTAK Setubuhi Paksa Siswi Kelas I SD di Ruangan Toko, Terungkap saat Bocah Kesakitan
Baca juga: MIRIS! Guru di Pontianak Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil 7 Bulan, Dipaksa ke Hotel Usai Kenalan
Baca juga: NASIB PILU Siswi SMA Kelas I Hamil 7 Bulan di Pontianak, Ternyata Sosok Menghamilinya Bukan Pacar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ayah-kandung-rudapaksa-anaknya-yang-masih-siswi-SMP.jpg)