Viral Medsos

TERUNGKAPNYA Kasus Pencabulan dan Pembunuhan Siswi Kelas I SMP Berusia Tahun 13 Tahun

Pelaku, sebut dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
HO
Siswi SMP tewas usai dicabuli 

Pelaku kemudian mengambil sebuah guci keramik dan memukul bagian wajah korban sebanyak 10 kali.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku menyetubuhi korban.

"Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan menyeretnya ke belakang sebuah rumah serta ditutup pakai terpal. Pelaku langsung kabur dengan membawa handphone korban," kata Primadona.

"Jadi, motif pelaku membunuh korban karena ingin mencabuli korban," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KRONOLOGI PRIA BOTAK Setubuhi Paksa Siswi Kelas I SD di Ruangan Toko, Terungkap saat Bocah Kesakitan

Baca juga: MIRIS! Guru di Pontianak Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil 7 Bulan, Dipaksa ke Hotel Usai Kenalan

Baca juga: NASIB PILU Siswi SMA Kelas I Hamil 7 Bulan di Pontianak, Ternyata Sosok Menghamilinya Bukan Pacar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved