Berita Persidangan

Dinilai Memperkaya Orang Lain Rp 39,5 M, Hukuman Notaris Nyentrik Diperberat MA, Jadi 8 Tahun Bui

Mahkamah Agung memperberat hukuman Elviera yang dinilai memperkaya orang lain senilai Rp 39,5 miliar. Putusan tersebut dibacakan Hakim MA Dwiarso.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Elviera saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10/2022). 

Pada PT Medan, Majelis hakim yang diketuai John Pantas L Tobing dalam amar putusannya, memperberat hukuman terhadap terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romi, dalam dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan bank plat merah Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Disebutkan bahwa dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang bank, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Siuman.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor:18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011," ujar JPU.

JPU menjelaskan terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

"Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT. BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan," terangnya.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya Canakya Siuman sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 39.5 miliar.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved