Berita Persidangan

Dinilai Memperkaya Orang Lain Rp 39,5 M, Hukuman Notaris Nyentrik Diperberat MA, Jadi 8 Tahun Bui

Mahkamah Agung memperberat hukuman Elviera yang dinilai memperkaya orang lain senilai Rp 39,5 miliar. Putusan tersebut dibacakan Hakim MA Dwiarso.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Terdakwa Elviera saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (24/10/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Agung memperberat hukuman Elviera yang dinilai memperkaya orang lain senilai Rp 39,5 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim MA yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto.

Dalam amar putusannya, selain memperberat putusan, Hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda senilai Rp 400 juta.

“Mengadili sendiri. Terbukti dakwaan primair kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan,” poin amar putusan hakim yang dilihat, Jumat (29/12/2023).

Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Elviera sebelumnya diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera Tambun dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain itu, Notaris yang selalu berpenampilan nyentrik tersebut dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Dalam fakta persidangan, terdakwa telah memperkaya Mujianto sebesar Rp 13,4 miliar dan memperkaya Canakya Suman sebesar Rp 14,7 miliar," beber Jaksa.

Namun JPU tidak membebani membayar Uang Pengganti ( UP) kepada terdakwa karena tidak menikmati uang negara tersebut.

Sementara, Majelis hakim PN Medan yang diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya memangkas tuntutan JPU.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwa JPU dalam dakwaan primair kesatu, dakwaan primair kedua dan dakwaan subsidair pertama.

Immanuel mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair kedua dan menghukum terdakwa menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 100 juta subsidair satu bulan kurungan.

Tak terima dengan putusan hakim PN Medan, JPU pun mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved