Daftar Nama 5 Caleg yang Dicoret KPU Deli Serdang, Masih Punya Hak Menggugat ke Bawaslu
Inilah daftar nama lima Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Deli Serdang yang dicoret KPU Deli Serdang.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Inilah daftar nama lima Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Deli Serdang yang dicoret KPU Deli Serdang.
Kelima orang tersebut dicoret dari daftar caleg karena diduga mengaburkan status pekerjaan saat proses pemberkasan.
Lima orang Caleg itu berasal dari empat partai yang berbeda.
Saat ini KPU Deli Serdang pun telah mengeluarkan surat keputusan nomor 2113 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya nomor 2023 tentang Daftar Calon Anggota DPRD Deli Serdang dalam Pemilu 2024.
Informasi yang dihimpun, 5 orang Caleg yang dicoret itu dua di antaranya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sisanya satu orang masing-masing dari Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.
Komisioner KPU Deli Serdang Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan ke lima orang Caleg itu kini telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Disebut keputusan KPU Deli Serdang terbaru sudah disampaikan kepada Partai Politik (Parpol).
"Iya ada lima yang dicoret. Pencoretan karena mereka menyampaikan SK Pemberhentian dari pekerjaan wajib mundur sudah lewat ditanggal 3 Desember. Kalau diverifikasi administrasi dibuat mereka pekerjaannya wiraswasta bukan yang wajib mundur. Ya itu orang abanglah yang menafsirkan (diduga dikaburkan)," ujar Ziaulhaq Kamis, (28/12/2023).
Zia menyebut awal masalah ini terbongkar setelah masuknya surat dari Sekwan DPRD Sumut.
Kemudian masuk juga surat dari Sekwan DPRD Deli Serdang.
Sekwan saat itu mempertanyakan bagaimana status mereka sebenarnya yang terdaftar sebagai penerima gaji yang bersumber dari keuangan negara.
"Mereka rupanya staf non ASN di situ (Sekretariat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Deli Serdang). Yang dari Provinsi ada dua orang dari Golkar dan PAN. Baru kemudian yang tiga lagi di DPRD Deli Serdang," kata Ziaulhaq.
Meski saat ini sudah dicoret namun 5 Caleg ini disebut masih punya peluang apabila ingin kembali terdaftar.
Disampaikan Zia mereka punya hak untuk menggugat ke lembaga yang berwenang seperti Bawaslu.
Nantinya ada proses mediasi hingga judikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sosialisasi-pemilih-pemula.jpg)