Jubir Amin Ditangkap

Indra Charismiadji Jubir AMIN Gelapkan Pajak 2019, Stafsus Sri Mulyani Beber Alasan Baru Ditangkap

Indra Charismiadji Jubir Timnas AMIN baru ditangkap setelah menggelapkan pajak yang terjadi pada tahun 2019, terkait hal ini Stafsus Sri Mulyani beber

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Indra Charismiadji Jubir Timnas AMIN baru ditangkap setelah menggelapkan pajak yang terjadi pada tahun 2019, Stafsus Sri Mulyani beber alasan 

TRIBUN-MEDAN.COMIndra Charismiadji Jubir Timnas AMIN sekaligus caleg partai NasDem ditangkap atas dugaan penggelapan pajak Rp1,1 miliar.

Adapun Indra Charismiadji Jubir Timnas AMIN ditangkap setelah menggelapkan pajak yang terjadi pada tahun 2019.

Meski begitu, Indra Charismiadji Jubir Timnas AMIN baru ditangkap akhir tahun 2023.

Mengenai hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo beber alasan penangkapan caleg NasDem tersebut.

Dimana melalui akun X pribadinya, stafsus Sri Mulyani tersebut mengatakan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Jubir AMIN Indra Charismiadji terjadi pada tahun 2019.

Sementara kasus tersebut sudah diproses sejak tahun 2021.

Baca juga: Stafsus Sri Mulyani Respons Penangkapan Jubir AMIN, Sebut Sudah Diproses Sebelum Tahun Politik

Baca juga: Baim Wong Klarifikasi Soal Sumber iPad Murah Harga Rp1 Juta: Salah Lagi, Salah Lagi, Saya Takut

Sehingga dikatakannya, prosesnya jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik.

“Penangkapan Sdr Indra Charismiadji sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik.

Penyidik Pajak juga sudah beberapa kali menghimbau penyelesaian administratif sesuai UU,

tetapi tidak pernah diindahkan sehingga Sdr IC menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel,” tulisnya melalui akun X pribadinya @prastow, Kamis (28/12/2023).

Seperti diketahui sebelumnya, Indra Charismiadji, juru bicara (jubir) Timnas AMIN sekaligus caleg Partai NasDem ditangkap.

Indra Charismiadji jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Penangkapan juru bicara (jubir) Timnas AMIN sekaligus caleg Partai NasDem itu diduga terlibat kasus dugaan penggelapan pajak.

Diketahui, Indra terlibat kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar di sebuah perusahaan.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, membeberkan kasus yang menjerat Indra.

Ari mengatakan Indra ditangkap Kejari Jaktim karena terkait kasus pajak.

Menurut Ari, selama ini kasus yang menyeret Indra telah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Indra, ujar Ari, terlibat kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar di sebuah perusahaan.

"Ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak (Dirjen Pajak)."

"(Kasusnya) diduga penggelapan pajak (sebesar) Rp1,1 miliar di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apapun," terang Ari, Rabu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons soal penangkapan Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons soal penangkapan Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Lebih lanjut, Ari mengatakan kasus dugaan penggelapan pajak itu masih bisa dibicarakan.

Namun, tiba-tiba kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Jaktim.

"Dan Kejaksaan hari ini (Rabu) langsung menahan dia," pungkas Ari.

Selain Indra, Kejari Jaktim juga telah mengamankan tersangka lainnya atas nama Ike Andriani.

Menurut keterangan Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, Ike adalah Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Sementara, Indra sebagai Pemilik atau Pengendali di perusahaan yang sama.

Dalam kasus dugaan penggelapan pajak, Indra bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, ke kas negara.

Akibatnya, aksi Indra dan Ike itu merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418," beber Cakra.

Baca juga: Modus Pura-pura Beli Kelapa, 1 Keluarga Ini Kompak Curi Uang Rp 20 Juta dari Warung Sembako

Baca juga: Satu Keluarga Kompak Curi Uang Rp 20 Juta di Warung Sembako Patumbak, Modus Pura-pura Beli Kelapa

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved