Jubir Amin Ditangkap

Stafsus Sri Mulyani Respons Penangkapan Jubir AMIN, Sebut Sudah Diproses Sebelum Tahun Politik

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo merespons soal penangkapan Jubir Timnas AMIN sekaligus caleg NasDem, Indra Charismiadji

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons soal penangkapan Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo merespons soal penangkapan Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.

Adapun Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan tindak pidana yang dilakukan Jubir AMIN Indra Charismiadji sudah diproses sejak tahun 2021.

Yustinus Prastowo juga menegaskan bahwa proses penyidikan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Indra Charismiadji sudah diproses jauh sebelum tahun politik.

Berikut selengkapkan respons Stafsus Sri Mulyani.

Seperti diketahui Indra Charismiadji, juru bicara (jubir) Timnas AMIN sekaligus caleg Partai NasDem ditangkap.

Indra Charismiadji jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

Penangkapan juru bicara (jubir) Timnas AMIN sekaligus caleg Partai NasDem itu diduga terlibat kasus dugaan penggelapan pajak.

Diketahui, Indra terlibat kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar di sebuah perusahaan.

Juru Bicara Timnas AMIN ditangkap. Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dikabarkan ditangkap pihak Kejaksaan. 
Juru Bicara Timnas AMIN ditangkap. Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dikabarkan ditangkap pihak Kejaksaan.  (HO)

Menanggapi hal ini, Yustinus mengatakan penangkapan Indra Charismiadji sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Ia juga mengatakan penangkapan tersebut murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021.

Sehingga jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik.

“Penangkapan Sdr Indra Charismiadji sepenuhnya kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

Ini murni kasus tindak pidana perpajakan yang terjadi tahun 2019 dan sudah diproses sejak Agustus 2021, jauh sebelum tahun politik dan sama sekali tidak terkait urusan politik.

Penyidik Pajak juga sudah beberapa kali menghimbau penyelesaian administratif sesuai UU, tetapi tidak pernah diindahkan sehingga Sdr IC menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel,” tulisnya melalui akun X pribadinya @prastow, Kamis (28/12/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved