TERUNGKAP Percakapan SYL dan Firli Bahuri Lewat WA, Mohon Petunjuk Setelah Jadi Tersangka

Putusan Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya percakapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Juang Naibaho
HO
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua KPK Firli Bahuri berkomunikasi lewat pesan WhatsApp setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi . 

Haris mengatakan, fakta tersebut didukung dengan keterangan sejumlah saksi seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menepis pengakuan Firli dalam berita acara klarifikasi (BAK) yang menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan valas senilai Rp7,8 miliar dan pengeluaran berupa pembayaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46.

"Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai Direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan, setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN sehingga kepemilikan valas dan pembayaran sewa rumah juga termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN," kata Indriyanto.

Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Saat pembacaan putusan Dewas KPK, Firli Bahuri tidak menghadiri persidangan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan, Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.

Padahal, kata dia, Firli sudah dipanggil secara sah untuk hadir dalam persidangan etik.

"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri," ucapnya.

(*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved