TERUNGKAP Percakapan SYL dan Firli Bahuri Lewat WA, Mohon Petunjuk Setelah Jadi Tersangka

Putusan Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya percakapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Juang Naibaho
HO
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua KPK Firli Bahuri berkomunikasi lewat pesan WhatsApp setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi . 

TRIBUN-MEDAN.com - Putusan Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya percakapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Percakapan itu terjadi saat SYL kunjungan kerja ke Roma, Italia, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian.

Lewat pesan WhatsApp (WA), Firli Bahuri menyampaikan status SYL yang telah dinaikkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kemnetan).

Komunikasi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL diungkapkan Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

"Bahwa setelah surat perintah penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023, pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," ujar Haris.

Haris menjelaskan, melalui pesan WhatsApp tersebut, SYL memohon petunjuk dan bantuan Firli. Sebab, SYL sedang berada di luar negeri saat itu.

"Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Krn masih di LN, tabe'," tutur Haris.

Haris menyebutkan, Firli menjawab pesan tersebut. Namun, pesan balasan Firli telah dihapus.

Haris mengatakan, komunikasi dengan SYL ini tidak dilaporkan kepada pimpinan KPK.

Padahal, SYL sedang terjerat kasus korupsi di KPK.

"Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," kata Haris.

Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik terberat kepada Firli Bahuri.

Dewas KPK juga meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu.

Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas sejumlah perbuatan.

Firli terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan SYL yang tengah beperkara di KPK.

Tumpak menjelaskan, Firli juga tidak memberi tahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait komunikasinya dengan SYL.

Dia menegaskan tindakan Firli itu bisa menimbulkan konflik kepentingan.

"Dan tidak menunjukkan keteladanan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur Pasal 4 huruf a, huruf c, Pasal 8 Peraturan Dewas," katanya.

Firli juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Dewas KPK juga mengungkap sejumlah aset Firli Bahuri yang dibeli atas nama istrinya, Ardina Safitri, tetapi tidak dilaporkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Bahwa dalam LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022, terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri terperiksa, Sdri. Ardina Safitri," ucap Syamsuddin Haris.

Berikut daftar aset yang tak dilaporkan Firli Bahuri:

1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Sebidang tanah di Desa Cikaret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 meter persegi melalui Akta Jual Beli Nomor: 359/2021 tanggal 01 Desember 2021.

4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 meter persegi tahun 2021.

6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 meter persegi tahun 2021.

7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 meter persegi berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Haris mengatakan, fakta tersebut didukung dengan keterangan sejumlah saksi seperti Direktur LHKPN KPK Isnaini, Kevin Egananta Joshua, Hendra, Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee dan utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menepis pengakuan Firli dalam berita acara klarifikasi (BAK) yang menyampaikan tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak melaporkan valas senilai Rp7,8 miliar dan pengeluaran berupa pembayaran uang sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46.

"Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Isnaini yang menjabat sebagai Direktur LHKPN pada Kedeputian Bidang Pencegahan, setiap Penyelenggara Negara wajib menyampaikan seluruh harta dan utang miliknya dan pasangannya ke dalam LHKPN sehingga kepemilikan valas dan pembayaran sewa rumah juga termasuk komponen yang wajib dilaporkan dalam LHKPN," kata Indriyanto.

Dewas menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Saat pembacaan putusan Dewas KPK, Firli Bahuri tidak menghadiri persidangan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan, Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.

Padahal, kata dia, Firli sudah dipanggil secara sah untuk hadir dalam persidangan etik.

"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri," ucapnya.

(*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved