TERUNGKAP Percakapan SYL dan Firli Bahuri Lewat WA, Mohon Petunjuk Setelah Jadi Tersangka

Putusan Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya percakapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Juang Naibaho
HO
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua KPK Firli Bahuri berkomunikasi lewat pesan WhatsApp setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi . 

TRIBUN-MEDAN.com - Putusan Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya percakapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Percakapan itu terjadi saat SYL kunjungan kerja ke Roma, Italia, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian.

Lewat pesan WhatsApp (WA), Firli Bahuri menyampaikan status SYL yang telah dinaikkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kemnetan).

Komunikasi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL diungkapkan Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

"Bahwa setelah surat perintah penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023, pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," ujar Haris.

Haris menjelaskan, melalui pesan WhatsApp tersebut, SYL memohon petunjuk dan bantuan Firli. Sebab, SYL sedang berada di luar negeri saat itu.

"Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Krn masih di LN, tabe'," tutur Haris.

Haris menyebutkan, Firli menjawab pesan tersebut. Namun, pesan balasan Firli telah dihapus.

Haris mengatakan, komunikasi dengan SYL ini tidak dilaporkan kepada pimpinan KPK.

Padahal, SYL sedang terjerat kasus korupsi di KPK.

"Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," kata Haris.

Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik terberat kepada Firli Bahuri.

Dewas KPK juga meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu.

Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas sejumlah perbuatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved