TERUNGKAP Percakapan SYL dan Firli Bahuri Lewat WA, Mohon Petunjuk Setelah Jadi Tersangka
Putusan Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya percakapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
TRIBUN-MEDAN.com - Putusan Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya percakapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Percakapan itu terjadi saat SYL kunjungan kerja ke Roma, Italia, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanian.
Lewat pesan WhatsApp (WA), Firli Bahuri menyampaikan status SYL yang telah dinaikkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kemnetan).
Komunikasi antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL diungkapkan Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam sidang pelanggaran kode etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
"Bahwa setelah surat perintah penyidikan atas nama saksi Syahrul Yasin Limpo ditandatangani dan ditetapkan sebagai tersangka, terperiksa (Firli) kembali melakukan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui pesan WhatsApp pada bulan September 2023, pada saat saksi Syahrul Yasin Limpo berada di Roma dan penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi Kasdi Subagyono," ujar Haris.
Haris menjelaskan, melalui pesan WhatsApp tersebut, SYL memohon petunjuk dan bantuan Firli. Sebab, SYL sedang berada di luar negeri saat itu.
"Dalam komunikasi tersebut, saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan, 'mohon izin jenderal, baru dpt info nya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Krn masih di LN, tabe'," tutur Haris.
Haris menyebutkan, Firli menjawab pesan tersebut. Namun, pesan balasan Firli telah dihapus.
Haris mengatakan, komunikasi dengan SYL ini tidak dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Padahal, SYL sedang terjerat kasus korupsi di KPK.
"Dan dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun tidak diberitahukan oleh terperiksa kepada pimpinan yang lain," kata Haris.
Dalam putusannya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik terberat kepada Firli Bahuri.
Dewas KPK juga meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu.
Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat atas sejumlah perbuatan.
| Belum Ada Pemanggilan Bobby Nasution, AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK |
|
|---|
| KABAR DUKA, Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia |
|
|---|
| Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Tutup Usia 72 Tahun |
|
|---|
| Profil Kemal Redindo Syahrul Putra, Putra Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK |
|
|---|
| Karier Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Disorot Usai Satu Forum dengan Saksi Dugaan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Syahrul-Yasin-Limpo-SYL-memberi-tanggapan-terkait-Ketua-KPK-Firli-Bahuri.jpg)