Tribun Wiki

Cara Mengisi Akta Nikah di DRH PPPK, Simak Tahapannya

Mengisi akta menikah di Daftar Riwayat Hidup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah langkah administratif penting yang harus dilakukan

Editor: Array A Argus
Pixabay
Ilustrasi seseorang menggunakan laptop 

TRIBUN-MEDAN.COM,-  Daftar Riwayat Hidup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disingkat DRH PPPK merupakan hal penting bagi peserta PPPK.

Adapun DRH PPK ini dokumen yang mencakup informasi lengkap tentang identitas, pendidikan, pengalaman kerja, prestasi, dan data lainnya yang berkaitan dengan peserta PPPK.

Setelah peserta PPPK dinyatakan lulus, maka ia pun harus mengisi akta nikah pada DRH PPK tersebut.

Namun, banyak yang belum tahu bagaimana mendaftarkan akta nikah di DRH PPPK ini.

Sebab, akta nikah pada DRH PPK merupakan bagian penting yang harus diisi oleh peserta PPPK yang sudah dinyatakan lulus.

Cara Mengisi Akta Nikah DRH PPK

1. Cek Nomor Akta Menikah

Langkah pertama yang haru kamu lakukan sebelum mengisi data akta menikah di DRH PPPK adalah, harus tahu nomor akta nikah yang terdaftar.

Kenapa demikian, karena hal ini penting, agar kamu tidak salah memasukkan data di DRH PPPK.

Nomor akta nikah adalah sejumlah angka dan huruf yang digunakan untuk mengidentifikasi secara unik sebuah akta nikah.

Nomor akta nikah ini dicatat dalam buku nikah dan kutipan akta nikah.
 
Apabila tidak ditemukan, kamu bisa meminta bantuan kepada layanan pemerintah.  

2. Login ke Akun SSCASN BKN

Setelah tahu nomor akta nikah mu yang benar, login ke akun di SSCASN BKN.

BIla kamu belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu pada situs resmi SSCASN BKN.

Kemudian, setelah berhasil login, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password pada kolom yang tersedia di halaman login.
 
3. Cek Pemberitahuan Pengumuman Lulus PPPK

Setelah login, periksa halaman awal untuk melihat notifikasi pengumuman lulus PPPK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved