Tribun Wiki

Bolehkah Pensiunan TNI dan Polri Ikut Pemilu dan Mencoblos? Ini Daftar Pensiunan yang Jadi Caleg

Sejumlah pensiunan TNI dan Polri mulai ramai terlihat bersiap menghadapi pemilu. Lantas, bolehkan pensiunan TNI dan Polri mencoblos dan ikut pemilu?

Editor: Array A Argus
hukum online
Ilustrasi pensiunan TNI dan Polri 

1. Letnan Jenderal (Purn) Agus Suhardi (Dapil Jambi)

2. Letnan Jenderal (Purn) Ganip Warsito (Dapil Jatim V)

3. Letnan Jenderal (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau (Dapil Papua Barat Daya)

Baca juga: Pensiunan TNI Dibunuh Secara Sadis, Jasad Dibungkus Karpet Dibuang di Semak-semak!

4. Laksamana Madya (Purn) Yuhastihar (Dapil Sumbar II)

5. Irjen Pol. (Purn) Safaruddin (Dapil Kalimantan Timur)

6. Irjen (Purn) Fakhrizal (Dapil Sumbar I)

7. Mayor Jenderal (Purn) TB Hasanuddin (Dapil Jabar IX)

8. Mayor Jenderal (Purn) F Saud Tamba Tua (Dapil Lampung I)

9. Mayor Jenderal (Purn) Sturman Panjaitan (Dapil Kepulauan Riau)

10. Mayor Jenderal (Purn) Gunawan Pakki (Dapil Sulsel II)

PKS

1. Irjen Pol. (Purn) Muhammad Amhar Azeth (Dapil Jatim VII)

2. Mayor Jenderal (Purn) Heros Paduppai (Dapil Sulsel II)

3. Laksamana Muda (Purn) Sony Santoso (Dapil Jateng VI)

4. Brigadir Jenderal (Purn) Sudarto (Dapil Lampung II)

5. Brigadir Jenderal (Purn) Oloan Parulian Sianturi (Dapil Jateng III)

Partai Demokrat

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved