Sumut Terkini

Propam Polres Langkat Periksa Anggotanya yang Diduga Pelaku Pembalak Liar Pohon Jati

Propam Polres Langkat sedang melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan salahseorang personelnya

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Suasana lokasi pohon jati dilahan eks HGU PTPN II Kebun Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tepatnya dikawasan Yayasan Bhayangkara, habis ditebangi oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab atau biasa yang disebut dengan illegal logging, Kamis (19/10/2023) lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Propam Polres Langkat sedang melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan salahseorang personelnya. 

Adapun personel yang dimaksud berinisial S. Bintara tinggi ini, diduga diperiksa terkait penebangan belasan pohon jati di lahan eks HGU PTPN II Kebun Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tepatnya di kawasan Yayasan Bhayangkara.

"Benar, kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan S. Pemeriksaan itu, terkait pelanggaran-pelanggaran disiplin yang selama ini pernah dilakukannya," ujar Kasi Propam Polres Langkat, AKP Abed Nebo, Jumat (22/12/2023).

Abed pun tak menampik jika S diperiksa berkaitan dengan penebangan belasan pohon eks HGU PTPN II Kebun Kwala Bingai.  

"Salahsatunya terkait penebangan itu," ujar Abed.

Dikabarkan sebelumnya, Belasan pohon jati dilahan eks HGU PTPN II Kebun Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tepatnya dikawasan Yayasan Bhayangkara, habis ditebangi oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab atau biasa yang disebut dengan illegal logging.

Informasi yang diperoleh wartawan di lokasi, adapun pelaku penebangan liar ini masih simpang siur. Ada yang mengatakan jika pelaku illegal logging ini diduga oknum polisi. 

Sedangkan itu, dilokasi terlihat ranting-anting kayu jati sisa penebangan liar yang memiliki ukuran besar dibiarkan dialiran anak sungai. 

Sementara, batang kayu dari aktivitas illegal logging tersebut sudah tidak terlihat di sana.

Warga sekitar yang meminta indentitas tidak disebutkan mengatakan, penebangan liar sudah terjadi sejak akhir September 2023 lalu.

Bahkan, kayu jati tersebut diangkut dengan mobil pikap nomor polisi BK 8385 FK di siang bolong tanpa dilengkapi dokumen apa pun.

"Kayu jati hasil tebangan itu, dibawa ke kediaman pelaku di Pinang Dua, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat dangan mobil pikap. Bawanya terang-terangan lah. Padahal gak ada dokumennya kayu itu," ujar warga, Kamis (19/10/2023) lalu. 

Kalau hal seperti ini terus dibiarkan, sambung warga, maka dalam waktu dekat dapat dipastikan pohon-pohon jati di areal perkebunan akan musnah. 

Selain merugikan negara, dampak lingkungan terhadap ekosistem pun akan terganggu.

Sementara, Kasubag Humas Kandir PTPN2 Tanjung Morawa, Rahmat Kurniawan belum mengetahui hal tersebut. Ia akan melakukan koordinasi dengan bagian terkait. 

"Baik, kita koordinasikan dengan bagian terkait ya," kata Rahmat.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved