Breaking News

Viral

Biasa Dipakai Kerokan, Uang Koin Rp 500 Melati Kini Dijual Puluhan Juta Sejak Ditarik Pemerintah

Pemerintah Indonesia resmi menarik sejumlah uang dengan pecahan tertentu di masyarakat, diantaranya uang koin Rp 500 melati

Editor: Array A Argus
INTERNET
Sejumlah uang koin yang resmi ditarik BI sejak 1 Desember 2023 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia menarik sejumlah uang dengan pecahan tertentu.

Adapun uang yang resmi ditarik Bank Indonesia terhitung 1 Desember 2023 adalah uang koin Rp 500 melati Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997.

Sejak penarikan uang dilakukan, muncul kembali tawaran uang koin Rp 500 melati dan Rp 1.000 logam bergambar pohon sawit di platform e-commerce.

Baca juga: KISAH HARU! Bocah Kembalikan Uang Rp 343 Juta yang Ditemukannya, Padahal Lagi Butuh Biaya Ayah Sakit

Informasinya pun viral di media sosial seperti TikTok dan Instagram.

Tak tanggung-tanggung, harga yang dibanderol untuk satu uang koin Rp 500 melati mencapai puluhan juta.

Namun, ada juga yang menjualnya persatuan seharga Rp 500 ribu.

Padahal, uang koin tersebut lazim sekali digunakan untuk kerokan.

Dari pantauan Tribun-medan.com di platform e-commerce Shopee, ada pedagang yang menjual uang koin Rp 500 melati senilai Rp 50 juta.

Dalam penawarannyam tertulis kalimat "Koleksi Koin Lama atau Barang antik".

Baca juga: Wanita di Percut Seituan Bakar Rumah Orangtuanya Sampai Hampir Ludes, Diduga Gegara Tak Diberi Uang

Terlihat penjual memajang foto 4 uang koin Rp 500 melati dan satu buah uang koin Rp 1.000 bergambar pohon kelapa sawit.

Karena harganya yang cukup fantastis, beberapa pengguna media sosial sempat memberi komentar yang beragam.

Ada yang bilang, bahwa bagi kolektor harga memang tidak jadi masalah.

Namun, bagi kaum mendang-mending, uang Rp 50 juta bisa digunakan untuk beragam keperluan, bahwa bisa dijadikan DP rumah baru.

Sebagai informasi, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Baca juga: Tahun 2024 Jokowi Lengser, Segini Besaran Uang Pensiun Presiden RI

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyampaikan bahwa periode penukaran akan berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved