Breaking News

Tribun Wiki

Tahun 2024 Jokowi Lengser, Segini Besaran Uang Pensiun Presiden RI

Presiden RI, Joko Widodo akan lengser dari jabatannya pada Oktober 2024 mendatang. Lantas, berapa uang pensiun Presiden RI ini? Simak ulasannya

|
Editor: Array A Argus
BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers pada Jumat (20/10/2023). (BPMI Setpres/Muchlis Jr) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pada Oktober 2024 mendatang, Joko Widodo bakal lengser dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Banyak yang bertanya-tanya, berapa uang pensiun Presiden RI.

Ada pula yang bertanya, apa saja yang didapat Presiden RI selain uang pensiun.

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan soal uang pensiun dan gaji Presiden RI diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978.

Baca juga: PEDAS! Jokowi Pernah Ingatkan Gubernur Maluku Utara Yang Kini Jadi Tersangka KPK

Dalam Bab III Pasal 6 ayat 2 disebutkan besaran uang pensiun pokok Presiden adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Menurut informasi, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sebut saja untuk setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR, gaji per bulannya yakni Rp 5.040.000.

Apabila jumlah tersebut dikalikan enam, artinya gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 per bulan.

Baca juga: Sosok Mayor Teddy, Jebolan Kopassus, Eks Ajudan Jokowi Kini Kawal Prabowo, Disorot Ikut Debat Capres

Jumlah itulah yang nanti akan diperoleh Presiden sebagai uang pensiun.

Sementara untuk tunjangan jabatan, Presiden Jokowi berhak menerima Rp 32.500.000 per bulan.

Setelah pensiun dari jabatannya, Presiden juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan, di antaranya:

  • Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
  •  Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Baca juga: Pakai Dasi Kuning Hingga Mengaku Nyaman, Muncul Rumor Jokowi Gabung ke Partai Golkar

Pemberian rumah ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap Presiden RI yang sudah berjasa kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya.

Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah.

Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan.”

Bakal rumah Jokowi dikabarkan akan menempati tanah dengan luas sekitar 9.000 meter persegi.

Baca juga: NASIB Apes Gielbran Ketua BEM UGM Usai Sebut Jokowi Alumnus Paling Bikin Malu, Kini Tuai Hujatan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved