Tribun Wiki

THR Wajib Dibayar ke Pekerja, Inilah Sanksi Bagi Perusahaan yang Membandel

Perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR bagi pekerjanya bisa dikenakan sanksi yang cukup fatal

Editor: Array A Argus
HO via tribunnews.com
Ilustrasi uang THR 

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Merujuk SE Menaker, terdapat pula ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil.

Untuk pekerja atau buruh dengan kategori ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved