Tribun Wiki
THR Wajib Dibayar ke Pekerja, Inilah Sanksi Bagi Perusahaan yang Membandel
Perusahaan nakal yang tidak membayarkan THR bagi pekerjanya bisa dikenakan sanksi yang cukup fatal
TRIBUN-MEDAN.COM,- Pemerintah Indonesia sudah mengatur mengenai pembayaran THR (tunjangan hari raya) bagi para pekerja yang bertugas di tiap perusahaan.
Adapun aturan mengenai pemberian THR keagamaan 2023 ini menyebutkan, penerima THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
SE Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 disebutkan, bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
Lantas, adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh?
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR
Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023).
Besaran THR 2023
Dilansir dari Kompas.com (29/3/2023), untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:
- (Masa kerja (bulan) : 12) x 1 bulan upah
Sementara itu, THR untuk pekerja harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Adapun terkait upah 1 bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Apabila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
| Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan |
|
|---|
| Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/THR-uang-thr.jpg)