Tribun Wiki
Ngeri, Merayakan Natal di Negara Ini Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Sejumlah negara memberi kebebasan bagi warganya dalam menjalankan ibadah. Namun, ada negara yang memberi hukuman mati bagi warga yang merayakan natal
TRIBUN-MEDAN.COM,- Sejumlah negara di belahan dunia memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk agama apapun, dan menjalankannya tanpa melanggar aturan hukum.
Namun, ada negara yang melarang warganya merayakan natal, hingga mengancam akan memberikan hukuman mati bagi mereka yang nekat sembunyi-sembunyi melakukannya.
Baca juga: Daftar Tradisi Natal di Indonesia dan Belahan Dunia, Mulai dari Berkirim Apel Hingga Menyantap KFC
Menurut data yang dilansir dari CNBC, tercatat ada tiga negara yang melarang warganya merayakan natal.
Ketiga negara ini memberikan hukuman denda, hingga hukuman mati bagi warga yang nekat merayakan natal.
1. Korea Utara
Korea Utara termasuk negara yang melarang warganya merayakan natal.
Secara konstitusi, negara ini sebenarnya memberikan kebebasan beragama kepada seluruh warganya.
Namun, mereka yang terbukti mengikuti upacara perayaan dapat dijebloskan ke penjara hingga dijatuhi hukuman mati.
Baca juga: 5 Toko Pernak-pernik Natal di Kota Medan dengan Harga Ramah di Kantong
Dilansir dari CNBC, aturan pembatasan ini sudah ada sejak tahun 1948, ketika rezim Kim berkuasa.
Rezim Kim melarang warganya melakukan perayaan keagamaan di negaranya.
2. Somalia
Somalia termasuk dalam negara yang melarang warganya merayakan natal.
Kebetulan, negara ini mayoritas beragama muslim.
Pemerintah melarang warga muslim ikut-ikutan merayakan natal.
Hanya saja, aturan ini tidak berlaku bagi warga non-muslim.
Baca juga: 5 Daftar Lagu Natal Populer yang Bisa Dinyanyikan Anak-anak
Warga non-muslim di negara Somalia boleh merayakan natal.
Adanya pelarangan merayakan natal ini sudah ada sejak tahun 2009.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perayaan-ulang-tahun-ke-110-Kim-Il-Sung.jpg)