CPNS 2023
PERHATIKAN! Berikut Ketentuan Pakaian Peserta Ujian SKB CPNS 2023
Peserta yang tidak mematuhi tata tertib dan peraturan dapat dikenakan sanksi oleh panitia seleksi.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Peserta yang akan mengikuti seleksi SKB CPNS 2023 wajib memahami dan mematuhi ketentuan tata tertib dan aturan berpakaian yang telah ditetapkan.
Peserta yang tidak mematuhi tata tertib dan peraturan dapat dikenakan sanksi oleh panitia seleksi.
Pada situasi terburuk, seperti keterlambatan datang, tidak menyerahkan dokumen, dan pelanggaran terhadap peraturan yang diberlakukan, keikutsertaannya dapat dianggap gugur.
Berikut Ketentuan Pakaian Peserta Ujian SKB 2023
Pria
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.
Wanita
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Jenis pakaian seperti kaus dan sandal tidak diperkenankan digunakan saat seleksi berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketentuan-Pakaian-Peserta-Ujian-SKB-CPNS-2023.jpg)