Viral Medsos

INI TANGGAPAN Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto saat Kejaksaan Hentikan Kasus Muhyani

Polresta Serang Kota Polisi sebelumnya menahan dan menetapkan Muhyani sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing atas nama Waldi.

Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberikan tanggapan atas kasus Muhyani (58) yang dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Banten. Polresta Serang Kota Polisi sebelumnya menahan dan menetapkan Muhyani sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing atas nama Waldi. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberikan tanggapan atas kasus Muhyani (58) yang dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Polresta Serang Kota Polisi sebelumnya menahan dan menetapkan Muhyani sebagai tersangka karena membunuh seorang pencuri kambing atas nama Waldi.

Kombes Sofwan Hermanto sebelumnya mengatakan Muhyani tepat jadi tersangka karena dia punya kesempatan lari, namun alih-alih membunuh korban.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, kata Kombes Pol Sofwan Hermanto, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya. 

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan. 

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok. 

Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

Muhyani tidak ditahan selama proses penyidikan karena kooperatif. 

"Yang bersangkutan ada itikad baik, dalam arti setiap Senin dan Kamis hadir di kepolisian untuk wajib lapor dan dibuktikan dengan adanya tandatangan kehadiran," ujar Sofwan. 

Ia juga menambahkan, penyidik telah menangani perkara ini sudah sesuai aturan yang mengacu pada KUHAP, Peraturan Kapolri atau Perkap, dan tiga asas hukum yakni asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian. 

"Proses yang kita tempuh secara prosedural dari mulai tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga kami limpahkan ke kejaksaan untuk dituntut. Nanti hakim lah yang memutuskan," kata dia. 

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Kini, kasus tersebut telah dihentikan Kejaksaan Negeri Serang. 

Bagaimana tanggapan Kombes Sofwan Hermanto?

Kini, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus Muhyani (58) kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved