Berita Viral

INI Alasan Polisi Tetapkan Rinto Sopir Bus Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang

Sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya 12 orang di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat. 

HO
Sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya 12 orang di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya 12 orang di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat. 

Rinto sebagai sopir disebut bersalah hingga mengakibatkan kecelakaan maut menewaskan 12 penumpang pada Jumat (15/12/2023) kemarin. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.

Baca juga: Update Liga Italia, Inter Milan Siapkan Tanda Tangan 3 Pemain, Rekan Messi Gaji Tertinggi

Baca juga: PELAKU Penikaman Calon Pengantin Pria di Palembang Ternyata Mantan Suami ke-3 dari si Perempuan

Baca juga: Petinggi Gerindra Yakin Gibran Bakal Beri Cak Imin dan Mahfud MD Kejutan Saat Debat Cawapres

Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.

"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Edwar.

Rinto Cuma Alami Luka Ringan

Sopir bus PO Handoyo, Rinto berhasil selamat dari kecelakaan maut di Tol Cipali, Jumat (15/12/2023).

Atas kejadian ini, 12 penumpang dilaporkan tewas di lokasi.

Di mana, bus yang membawa 20 lebih penumpang ini mengalami kecelakaan dan terseret di dekat pintu keluar Tol.

Setelah kecelakaan terjadi, Rinto mengalami luka ringan.

Selain 12 orang tewas di lokasi kejadian, dan 9 orang luka-luka.

Kini, korban tewas sudah dilarikan ke RS Abdul Radjak.

Daftar jumlah korban kecelakaan Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali, Jumat (15/12/2023) sore. Kecelakaan ini terjadi di sekitar KM 73 Tol Cipali, Exit Tol Cikampek, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sopir bus diduga tidak kuat mengendalikan kendaraan hingga menabrak pembatas jalan hingga terguling. (Tribun Jabar/Deanza Falevi)
Daftar jumlah korban kecelakaan Bus Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Tol Cipali, Jumat (15/12/2023) sore. Kecelakaan ini terjadi di sekitar KM 73 Tol Cipali, Exit Tol Cikampek, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sopir bus diduga tidak kuat mengendalikan kendaraan hingga menabrak pembatas jalan hingga terguling. (Tribun Jabar/Deanza Falevi) (Tribun Jabar/Deanza Falevi)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved