Berita Viral
INI Alasan Polisi Tetapkan Rinto Sopir Bus Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang
Sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya 12 orang di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat.
TRIBUN-MEDAN.com - Sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya 12 orang di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat.
Rinto sebagai sopir disebut bersalah hingga mengakibatkan kecelakaan maut menewaskan 12 penumpang pada Jumat (15/12/2023) kemarin.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.
"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.
Baca juga: Update Liga Italia, Inter Milan Siapkan Tanda Tangan 3 Pemain, Rekan Messi Gaji Tertinggi
Baca juga: PELAKU Penikaman Calon Pengantin Pria di Palembang Ternyata Mantan Suami ke-3 dari si Perempuan
Baca juga: Petinggi Gerindra Yakin Gibran Bakal Beri Cak Imin dan Mahfud MD Kejutan Saat Debat Cawapres
Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.
"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Edwar.
Rinto Cuma Alami Luka Ringan
Sopir bus PO Handoyo, Rinto berhasil selamat dari kecelakaan maut di Tol Cipali, Jumat (15/12/2023).
Atas kejadian ini, 12 penumpang dilaporkan tewas di lokasi.
Di mana, bus yang membawa 20 lebih penumpang ini mengalami kecelakaan dan terseret di dekat pintu keluar Tol.
Setelah kecelakaan terjadi, Rinto mengalami luka ringan.
Selain 12 orang tewas di lokasi kejadian, dan 9 orang luka-luka.
Kini, korban tewas sudah dilarikan ke RS Abdul Radjak.
| HELWA Bachmid Tertekan Jadi Istri Habib Bahar, Didatangi saat Mau Berhubungan, Nanya Kondisi Tak Ada |
|
|---|
| Babak Baru Kerusuhan Demo Tapteng, RS dan Adiknya BAS Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Kata Pelapor |
|
|---|
| Ucapan Terakhir Ira, Mahasiswi Unpak Sengaja Lompat dari Lantai 3, Tulis Kalimat Ini di IG |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Bilqis, Suku Anak Dalam Minta Ganti Rugi Rp 85 Juta, Ada Pajero Dijadikan Jaminan |
|
|---|
| Tamat Sudah Karier Manaf Zubaidi, Imbas Berani Lawan Dedi Mulyadi, Ternyata Dulu Pernah Jadi Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sopir-bus-PO-Handoyo-Rinto-Katana-28-resmi-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)