Berita Viral
AKHIR Mimpi Buruk Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka, Dibela Mahfud MD, Kini Dibebaskan
Inilah akhir mimpi buruk peternak kambing yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai bela diri lawan maling
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah akhir mimpi buruk peternak kambing yakni Muhyani (58) jadi tersangka usai bela diri lawan maling.
Setelah dibela Menkopolhukam Mahfud MD, Muhyani peternak kambing yang jadi tersangka usai lawan pencuri kini dibebaskan.
Kini, mimpi buruk Muhyani akhirnya berakhir.
Muhyani peternak kambing yang terancam dipenjara akhirnya dibebaskan setelah dibela Mahfud MD.
Adapun Kejaksaan Negeri Serang resmi menghentikan kasus tersebut.
Muhyani dibebaskan karena terbukti hanya melakukan upaya membela diri.
Hal itu juga turut dikuatkan oleh hasil visum terhadap korban alias si maling yang tewas.
Kini nasib peternak kambing yang viral terjerat kasus pembunuhan karena bertahan hidup dari maling berakhir bebas.
Dia dibebaskan karena jaksa menganggap perbuatan Muhyani merupakan upaya membela diri.
Perkaranya pun kini sudah resmi dihentikan Kejaksaan Negeri Serang melalui ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten.
"Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan dalam keterangannya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.
Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/respons-Menkopolhukam-MahfudMD-soal-peternak-kambing-Muhyani-58-jadi.jpg)