Viral Medsos

INILAH TAMPANG 7 Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp 600 Juta dan Perhiasan Senilai Rp 300 Juta di Medan

Pencurian uang Rp 600 juta beserta perhiasan senilai Rp 300 juta dari rumah mewah di Jalan STM itu terjadi pada 2 Desember 2023.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delitua, Jatanras Polda Sumut, dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tujuh orang tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan senilai Rp 300 juta di rumah mewah milik SL di Jalan STM, Gang Suka Terang, Nomor 17, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. (Istimewa) 

Ternyata dari uang tunai yang diambil tersebut, sebagian bermata uang dollar Singapura dan Ringgit Malaysia.

Sehingga mereka juga sempat menukar uang dari Ringgit Malaysia maupun Dollar Singapura ke rupiah.

Dari jumlah uang tersebut, sebagian dititipkan kepada tersangka Chalvin dan sebagian dibawa oleh tersangka Afandi Amanda.

Baca juga: Kronologi Pencurian Uang Rp 600 Juta dan Perhiasan di Medan, Adik Korban Sempat Cerita Mau Liburan

Terungkapnya kasus pencurian

Tak lama kemudian anak korban menyadari jika rumahnya telah dibongkar maling.

Hal ini dilihat korban melalui rekaman kamera CCTV yang ada di rumah. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Delitua.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, Polisi bergerak cepat menangkap para pelaku di kediamannya pada Jumat (8/12/2023) lalu.

Kemudian Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp 211 juta pecahan 100 Ringgit Malaysia, 1 mobil Angkutan Umum 08 berwarna kuning nomor polisi BK 1058 GR, 4 buah handphone berbagai merek, satu set tempat tidur, mesin cuci, kulkas dan beberapa barang perlengkapan rumah tangga.

Kemudian ada 6 sepeda motor, satu kalung emas serta satu buah cincin emas putih.

Barang-barang ini diduga dibeli para tersangka dari uang hasil pencurian rumah milik korban SL di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara.

"Iya. Uangnya dibelikan barang-barang yang menjadi barang bukti tersebut,"ungkapnya.
 
(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved