Viral Medsos

INILAH TAMPANG 7 Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp 600 Juta dan Perhiasan Senilai Rp 300 Juta di Medan

Pencurian uang Rp 600 juta beserta perhiasan senilai Rp 300 juta dari rumah mewah di Jalan STM itu terjadi pada 2 Desember 2023.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delitua, Jatanras Polda Sumut, dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tujuh orang tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan senilai Rp 300 juta di rumah mewah milik SL di Jalan STM, Gang Suka Terang, Nomor 17, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Delitua, Jatanras Polda Sumut, dan Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus tujuh orang tersangka pencurian Rp 600 juta beserta perhiasan di rumah mewah milik SL di Jalan STM, Gang Suka Terang, Nomor 17, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap tim gabungan tersebut ialah:

1. Faisal Lubis (53) tersangka utama atau otak kejahatan.

2. Evi Pangaribuan (43) istri Faisal Lubis.

Pasutri ini warga Jalan Selamat, Gg. Sawah, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

3. Afandi Amanda (37) sebagai eksekutor, warga Jalan Brigjen Katamso, Gg. Saudara, Kota Medan.

4. Anto Susanto (39), warga Jalan Lantasan Patumbak.

5. Arimbi (40), warga Jalan Lantasan Patumbak.

6. Chalvin (24), warga Jalan Lantasan, Patumbak 

7. Ahmad Tohir (41), warga Desa Sigara-gara, Patumbak.

Pencurian uang Rp 600 juta beserta perhiasan senilai Rp 300 juta dari rumah mewah di Jalan STM itu terjadi pada 2 Desember 2023.

Wajah para tersangka pencurian uang Rp 600 juta di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, Medan yang terjadi pada 2 Desember lalu. Tersangka berperan sebagai otak pelaku dan penadah.
Wajah para tersangka pencurian uang Rp 600 juta dan perhiasan di Jalan Suka Terang, Kecamatan Medan Johor, pada 2 Desember. (POLSEK DELITUA)

Kronologi pencurian

Menurut keterangan Polisi, saat itu tersangka Faisal Lubis mendengar cerita dari adik korban berinisial ALP, kalau ia bersama abangnya (korban) serta keluarga akan pergi berlibur ke Parapat, Danau Toba pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Setelah mendengar cerita tersebut muncul niat jahat Faisal Lubis.

Lantas ia pergi dan memberitahu kepada tersangka atau eksekutor bernama Afandi Amanda.

Bermodalkan informasi yang didengar inilah kemudian mereka mengatur rencana membobol rumah korban dan skema pembagian hasil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved