Berita Viral
TOK! 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Ibu Masykur Lega
Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim membacakan vonis hari ini Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim membacakan vonis hari ini Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tiga anggota TNI ini membunuh pemuda aceh Imam Masykur dengan sadis.
Tiga terdakwa tersebut yakni anggota Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.
Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).
"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Rudy di ruang sidang.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.
Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pidana mati karena menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.
Sidang berlangsung sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB.
Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.
Hadir juga ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.
Total 14 saksi telah dihadirkan sepanjang persidangan tersebut.
Puluhan barang bukti juga telah diajukan ke persidangan oleh oditur militer di antaranya hasil visum et repertum korban, berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, berita acara tambahan forensik barang bukti digital, satu unit mobil Innova, hingga airsoft-gun.
Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat
Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur divonis pen
anggota TNI pembunuh Imam Masykur
Tribun-medan.com
Imam Masykur
| Alasan Vita Amalia ASN Injak Al Quran Mengaku Jadi Korban, Dipecat Tak Dapat Pensiun Gugat ke PTUN |
|
|---|
| SOSOK Irene Sokoy, Ibu Hamil di Papua Meninggal Bersama Bayi di Kandungan Akibat Ditolak 4 RS |
|
|---|
| Awal Mula Ditemukannya Alvaro Kiano, Kerangka Manusia Diduga Sang Bocah, Polisi Lakukan Tes DNA |
|
|---|
| Alvaro Kiano Ditemukan Meninggal, Bocah Sempat Dinyatakan 8 Bulan Hilang, Pelaku Sudah Diamankan |
|
|---|
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembacaan-Pledoi-TNI-kasus-pembunuhan-berencana-ke-Imam.jpg)