Berita Viral

TOK! 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Ibu Masykur Lega

Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim membacakan vonis hari ini Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer

Puspen TNI
Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023). (Puspen TNI/Tribunnews) 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga anggota TNI pembunuh Imam Masykur divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim membacakan vonis hari ini Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Tiga anggota TNI ini membunuh pemuda aceh Imam Masykur dengan sadis. 

Tiga terdakwa tersebut yakni anggota Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.

Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).

"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Rudy di ruang sidang.

Tiga anggota TNI yang membunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati. Tiga prajurit TNI ini menganiaya pemuda Aceh hingga tewas. 
Tiga anggota TNI yang membunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati. Tiga prajurit TNI ini menganiaya pemuda Aceh hingga tewas.  (HO)

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.

Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pidana mati karena menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.35 WIB sampai dengan sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam sidang tersebut hadir Oditur Militer Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., dan Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H.

Hadir juga ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga telah menyampaikan kesaksiannya dalam sidang pemeriksaan saksi pada kasus tersebut.

Total 14 saksi telah dihadirkan sepanjang persidangan tersebut.

Puluhan barang bukti juga telah diajukan ke persidangan oleh oditur militer di antaranya hasil visum et repertum korban, berita acara pemeriksaan laboratorium forensik, berita acara tambahan forensik barang bukti digital, satu unit mobil Innova, hingga airsoft-gun.

Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved