Sindikat Jual Beli Ginjal
Jual Beli Ginjal Indonesia-India, Polda Sumut Buru Warga Medan yang Beli Ginjal Pemuda Asal Kudus
Polda Sumut bersama badan intelijen dan keamanan Polri, Bareskrim Polri memburu warga Medan berinisial AT, seorang wanita terlibat jual beli ginjal.
Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Tampang Muliadji alias Aji, tersangka jual beli ginjal jaringan Indonesia-India yang ditangkap Polisi, Jumat (8/12/2023). Tersangka lebih banyak menunduk ketika digiring.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang muka yang diterima korban sebesar Rp 10 juta dan bukti lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Muliadji-alias-Aji_tersangka-jual-beli-ginjal.jpg)