Sindikat Jual Beli Ginjal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Sindikat Jual Beli Ginjal, 2 Diantaranya Warga Medan

Muliadji sendiri sudah ditangkap pada 5 Desember lalu di bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen tersangka jual beli ginjal bernama Mus Mulyadi alias Aji digiring dari ruang tahanan, Jumat (8/12/2023). Ia ditangkap polisi Karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia dan berperan sebagai penghubung. 

Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, pada 1 Desember korban terbang dari Kudus ke Jakarta, lalu Medan, melalui bandara Kualanamu.

Kemudian pada tanggal 2 Desember, korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai kordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.

Disini disepakati korban dan calon pembeli berangkat ke India berbarengan keesokan harinya atau 3 Desember.

Namun sayangnya ketika hendak berangkat korban tertahan oleh Imigrasi bandara Kualanamu karena dianggap mencurigakan.

Sementara calon pembeli berinisial A lolos ke India.

Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kali ini bersama tersangka Mus Muliadji.

Saat mereka hendak berangkat ke India untuk transplantasi inilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.

"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar."

Hasil pemeriksaan Polisi, ginjal korban akan dibeli seharga Rp 175 juta oleh para pelaku.

Korban mengaku akan menggunakan uang hasil jual organ untuk membiayai anggota keluarganya yang sakit.

"Saudara RA dari kudus yang menawarkan ginjalnya karena yang bersangkutan ingin membiayai saudara yang sakit. Sehingga dengan menjual organ ginjal harapan bisa bantu saudara yang sakit,"ungkap Sumaryono.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved