Berita Viral

Pemilik Akun TikTok yang Injak Alquran Saat Live Streaming Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Wanita

Sebuah akun TikTok dilaporkan telah melakukan penistaan agama saat live streaming.

HO
Sebuah akun TikTok dilaporkan telah melakukan penistaan agama saat live streaming. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah akun TikTok dilaporkan telah melakukan penistaan agama saat live streaming.

Dalam live streaming itu akun TikTok tersebut sengaja menginjak kitab suci Al-Quran.

Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 7 Desember 2023.

"Saya menjelaskan atau menyampaikan terkait dengan keberadaan atau kedatangan ke Polres Jakarta Selatan atas kejadian penistaan kitab suci Al Quran umat Islam oleh salah satu akun TikTok yang inisial UW yang mana itu dilakukan saat live di sosmed TikTok," ucap Daeng dari Tim Apologet Islam Indonesia kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

"Untuk yang beliau lakukan dengan cara menginjak atau kakinya posisi di atas Al-Quran yang terbuka," sambung dia.

Baca juga: SOSOK Komjen Marthinus Hukom yang Baru Dilantik Jadi Kepala BNN Menggantikan Komjen Petrus Golose

Baca juga: Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Pakai Uang Korupsi Untuk Raih Jabatan Ketua Pelti, KPK: Rp 1 Miliar

Dari video yang diterima Wartakotalive.com berdurasi 03.33 menit, awalnya terduga pelaku sedang berdebat dengan beberapa akun TikTok lain soal Al-Quran.

Hingga kemudian ujung kaki tampak diletakkan oleh terduga pelaku di atas Al-Quran.

Terdengar pula suara di menit-menit akhir yang meminta untuk menceritakan perihal tauhid.

Daeng mengaku, pihaknya sudah mengetahui identitas pemilik akun TikTok itu.

"Kami tahu identitas dari akun TikTok-nya. Kami belum bisa sebutkan, tapi inisialnya UW. Iya (perempuan)," katanya.

"Kami sangat mencintai (Al-Quran), keimanan kami sebagai muslim. Al-Quran adalah kitab kami, kitab suci umat Islam, yang bagi kami itulah harga mati. Tidak ada tawar menawar bagi kami," lanjut Daeng.

Pelaku Penistaan Agama di Sumut

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Lukman Dolok Saribu (57) pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama.

Lukman diserahkan oleh keluarganya ke Polres Toba, lalu dibawa ke Polda Sumut, Minggu (26/11/2023).

Kata Irjen Agung, tersangka dijerat Pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 Undang-undang ITE ujaran kebencian. Ia akan dikurung selama 20 hari ke depan sembari Polisi melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved