Dairi Terkini

Wanita yang Bacok Abang Ternyata Pernah Viral di Medsos, Kejar Wisatawan Pakai Parang

Eppitanti br Solin (37) wanita yang melakukan penganiayaan terhadap kakak iparnya sendiri ternyata bukan pertama kali berurusan dengan polisi.

TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka, Eppitanti Solin (37) diringkus Polres Dairi seusai menganiaya kakak iparnya yang berlokasi di Simpang 3 Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. Diduga motif karena permasalahan sengketa rumah, Rabu (6/12/2023). (Dok : Polres Dairi). 

TRIBUN-MEDAN.com, SITINJO - Eppitanti br Solin (37) wanita yang melakukan penganiayaan terhadap kakak iparnya sendiri ternyata bukan pertama kali berurusan dengan pihak kepolisian.

Diketahui, sebelumnya Eppitanti sempat berurusan dengan Reskrim Polres Dairi atas kasus viralnya yang mengancam wisatawan saat berada di air terjun Lae Pandaroh dengan menggunakan parang.

"Iya betul, " ujar KBO Reskrim Polres Dairi, Ipda Parlin Harahap kepada Tribun Medan, Rabu (6/12/2023).

Saat itu, salah seorang wisatawan asal Rokan Hilir, Riau, Sabarita Sitinjau bersama keluarganya hendak berswafoto di sekitar air terjun Lae Pandaroh.

Keluarga Sitinjak kemudian pergi dari lokasi tersebut dan Eppitanti kemudian meminta uang dengan alasan biaya kontribusi untuk tempat wisata itu.

Karena tak ingin membayar, Eppitanti kemudian mengancam wisatawan tersebut dengan menggunakan parang dan viral di media sosial.

Setelah ribut dengan Eppitanti, keluarga Sitinjak kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi dan petugas piket Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan Eppitanti.

Namun kasus tersebut berakhir dengan damai, dimana keluarga Sitinjak kemudian sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.

Kali ini, Eppitanti kembali berulah dengan saudara iparnya, dengan membacok korban, Mangatur Kudadiri hanya karena permasalahan sengketa tanah.

Motifnya terkait sengketa tanah. Korban (Mangatur) dan tersangka merupakan kakak ipar, " tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku kemudian dikenakan pasal 354 ayat (1) subs 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat.

(Cr7/tribun-medan.com)

Pelaku Juga Aniaya Istri Korban

Seorang wanita, Eppitanti br Solin (37) di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi nekat membacok abang iparnya, Mangatur Kudadiri (57) menggunakan parang.

Tersangka juga turut menganiaya istri dari Mangatur, Jumiatik (51) dengan cara menampar serta menjambak dan mencakar lehernya.

KBO Reskrim Polres Dairi, Ipda Parlin Harahap mengatakan, awalnya tersangka sedang duduk di sebuah warung kopi dengan sebilah parang dengan panjang 50 cm di atas meja.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved