Pembunuhan Wanita di Indekos Terungkap

TAMPANG Panji Satria, Pria Tega Habisi Nyawa Echa Tampubolon di Kamar Kost

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, Panji diamankan dua hari setelah tewasnya korban, pada Minggu (3/12/2023).

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Panji Satria (25) dijebloskan ke dalam penjara, karena menghabisi teman wanitanya bernama Echa Tampubolon (32) di kamar kost Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, Panji diamankan dua hari setelah tewasnya korban, pada Minggu (3/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya.

Tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Tersangka Panji Satria pelaku pembunuhan terhadap Echa Tampubolon, ketika digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Sebelum, dihabisi pelaku dan korban sempat berhubungan intim di kamar kost tersebut.

"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan, tersangka menjelaskan secara detail apa yang terjadi pada saat kejadian tersebut," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).

Ia menjelaskan, saat ini proses penanganan perkara tersebut masih terus dilakukan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," sebutnya.

Dikatakannya, antara pelaku dan korban ini saling kenal sudah sejak lama.

"Si tersangka memang sudah berteman lama dengan korban, tersangka sering berkomunikasi dengan menggunakan media sosial," ucapnya.

TERGIUR Ajakan untuk Layani Echa Tampubolon, Panji Satrio Batal Menikah dan Mendekam di Penjara. Polrestabes Medan telah menahan Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan wanita bernama Echa Tampubolon (32) di kamar kosnya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Panji Satrio menyerahkan diri diantar keluarganye ke Polsek Medan Kota pada Sabtu (2/12/2023) atau 2 hari setelah dugaan pembunuhan Echa. (Istimewa)
TERGIUR Ajakan untuk Layani Echa Tampubolon, Panji Satrio Batal Menikah dan Mendekam di Penjara. Polrestabes Medan telah menahan Panji Satria (25) tersangka dugaan pembunuhan wanita bernama Echa Tampubolon (32) di kamar kosnya di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Panji Satrio menyerahkan diri diantar keluarganye ke Polsek Medan Kota pada Sabtu (2/12/2023) atau 2 hari setelah dugaan pembunuhan Echa. (Istimewa) (istimewa)

Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di kamarnya kostnya yang terletak di Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota.

Korban diketahui bernama Echa Boru Tampubolon (32) yang merupakan warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Menurut ayah korban, Piere Tampubolon, putrinya ini ditemukan tewas pertama kali oleh teman laki-lakinya, pada Kamis (30/11/2023).

Awalnya, teman laki-lakinya korban ini menghubungi pihak keluarga yang pada saat itu sedang berada di Balige.

Teman korban mengabari kepada keluarga, dan menyampaikan kondisi korban yang sudah berada di rumah sakit.

"Tadi malam sekitar jam 23.00 WIB, saya dapat telpon dari temannya ngasih tahu bahwa si Echa lagi di rumah sakit," kata Piere saat ditemui di rumah sakit Bhayangkara Medan, Jumat (1/12/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved