Berita Medan
Polda Sumut Rampungkan 1.427 Perkara Narkoba, 1.681 Tersangka Narkoba Siap Dikirim ke Kejaksaan
Seperti diketahui, Polda Sumut jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba selama tiga bulan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut telah merampungkan penyidikan 1.427 perkara narkoba selama beberapa bulan belakangan.
Sebanyak 1.681 tersangka baik pengedar maupun segera dikirim ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berkas penyidikan telah dinyatakan rampung.
"1.472 perkara narkoba dan 1.681 tersangka selama perburuan narkoba yang dilakukan Polda Sumut telah P21 atau sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (5/12/2023).
Dari seribuan perkara ini, Polda Sumut memusnahkan barang bukti sabu seberat 269,76 kilogram, ganja 361,09 kilogram, pohon ganja 380.063 batang, dan 6.243,75 butir ekstasi.
Untuk para pengguna, sebanyak 223 orang direhabilitasi. Mereka dianggap sebagai korban.
"Selain memusnahkan barang bukti narkoba, Polda Sumut juga melalukan rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sebanyak 223 orang," ungkapnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut jajaran mengungkap 1.558 kasus tindak pidana peredaran narkoba selama tiga bulan terhitung 12 September hingga 30 November 2023.
Bahkan, polisi bekerja ekstra memburu ladang ganja sampai ke perbukitan di Kabupaten Mandailing Natal.
"Polisi terus bekerja melakukan perburuan terhadap pelaku dan Jaringan Narkoba."
(Cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasus-peredaran-narkoba.jpg)