Berita Sumut
Berkas Penyidikan KDRT Anggota DPRD Palas Empat Kali P19, Polda Sumut Diminta Gelar Perkara Khusus
Diungkapkan Paul bahwa laporan yang ditujukan kepada kliennya sudah 4 kali berkas penyidikannya dikembalikan karena belum lengkap (P19) oleh Kejari
Berkas Penyidikan KDRT Anggota DPRD Palas Empat Kali P19, Polda Sumut Diminta Gelar Perkara Khusus
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kuasa Hukum Anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Jenti Mutiara meminta agar Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang dihadapi kliennya.
Kuasa Hukum Paul J J Tambunan mengungkapkan bahwa hari ini dia mendatangi Polda Sumut untuk memasukkan surat perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban KDRT dan dijadikan Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/Palas/ Sumut Tanggal 01 DESEMBER 2022
"Jadi sebenarnya, klien kami ini korban, tapi dijadikan tersangka dalam kasus KDRT yang saat ini ditangani Polres Padang Lawas, dan laporan Klien kami terhadap mantan suaminya juga sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sibuhuan dalam perkara Pidana Nomor: 71/Pid Sus/2023/PN Sbh," kata Paul, Selasa (5/12/2023).
Diungkapkan Paul bahwa laporan yang ditujukan kepada kliennya sudah 4 kali berkas penyidikannya dikembalikan karena belum lengkap (P19) oleh Kejari Palas.
Selain itu, ada juga kejanggalan seperti surat visum yang dibuat pelapor SH bahwa pelapor tidak terdaftar di data base pasien dan rekam medis dan hanya ada tertulis di buku surat keluar pengambilan visum Puskesmas Pasar Ujung Batu Padang Lawas.
"Ada lagi kejanggalan baru, dalam daftar buku surat visum tersebut ada dua surat visum yang keluar dari Puskesmas Pasar Ujung Batu," ucapnya sembari berharap agar kasus ini dihentikan.
Karena itu, Paul J J berharap kalaupun kliennya sebagai seorang perempuan dalam mencari keadilan dan di jadikan Tersangka harus tetap dilanjutkan, maunya dilakukan rekonstruksi dan dilakukan pemeriksaan dengan lie detector test terhadap seluruh pihak yang diperiksa dalam kasus ini.
"Baru saja kita merayakan hari anti kekerasan terhadap perempuan, Jadi kita berharap bapak Kapolda memperhatikan perkara ini. Jangan lagi ada perempuan-perempuan korban kekerasan yang diduga dikriminalisasi untuk dijadikan tersangka dengan modus menakut-nakuti korban," tegasnya.
Diketahui bahwa anggota DPRD Padang Lawas itu menjadi korban KDRT yang diduga dilakukan SH dan kasusnya pun saat ini sedang bergulir di pengadilan.
Namun, SH juga mengaku ada mengalami KDRT dengan luka hanya sekitar tiga luka gores kecil ditangan dan membuat laporan ke polisi.
Mirisnya, laporan itu diterima dan Jenti Mutiara yang mengalami lebam diwajah kiri dan kanan, leher dan bengkak dimata, malah ditetapkan sebagai tersangka.(cr28/tribun-medan.com)
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|