Berita Sumut

Berkas Penyidikan KDRT Anggota DPRD Palas Empat Kali P19, Polda Sumut Diminta Gelar Perkara Khusus

Diungkapkan Paul bahwa laporan yang ditujukan kepada kliennya sudah 4 kali berkas penyidikannya dikembalikan karena belum lengkap (P19) oleh Kejari

Berkas Penyidikan KDRT Anggota DPRD Palas Empat Kali P19, Polda Sumut Diminta Gelar Perkara Khusus

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kuasa Hukum Anggota DPRD Padang Lawas (Palas) Jenti Mutiara meminta agar Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sedang dihadapi kliennya.

Kuasa Hukum Paul J J Tambunan mengungkapkan bahwa hari ini dia mendatangi Polda Sumut untuk memasukkan surat perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban KDRT dan dijadikan Tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/Palas/ Sumut Tanggal 01 DESEMBER 2022

"Jadi sebenarnya, klien kami ini korban, tapi dijadikan tersangka dalam kasus KDRT yang saat ini ditangani Polres Padang Lawas, dan laporan Klien kami terhadap mantan suaminya juga sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sibuhuan dalam perkara Pidana Nomor: 71/Pid Sus/2023/PN Sbh," kata Paul, Selasa (5/12/2023).

Diungkapkan Paul bahwa laporan yang ditujukan kepada kliennya sudah 4 kali berkas penyidikannya dikembalikan karena belum lengkap (P19) oleh Kejari Palas.

Selain itu, ada juga kejanggalan seperti surat visum yang dibuat pelapor SH bahwa pelapor tidak terdaftar di data base pasien dan rekam medis dan hanya ada tertulis di buku surat keluar pengambilan visum Puskesmas Pasar Ujung Batu Padang Lawas.

"Ada lagi kejanggalan baru, dalam daftar buku surat visum tersebut ada dua surat visum yang keluar dari Puskesmas Pasar Ujung Batu," ucapnya sembari berharap agar kasus ini dihentikan.

Karena itu, Paul J J berharap kalaupun kliennya sebagai seorang perempuan dalam mencari keadilan dan di jadikan Tersangka harus tetap dilanjutkan, maunya dilakukan rekonstruksi dan dilakukan pemeriksaan dengan lie detector test terhadap seluruh pihak yang diperiksa dalam kasus ini.

"Baru saja kita merayakan hari anti kekerasan terhadap perempuan, Jadi kita berharap bapak Kapolda memperhatikan perkara ini. Jangan lagi ada perempuan-perempuan korban kekerasan yang diduga dikriminalisasi untuk dijadikan tersangka dengan modus menakut-nakuti korban," tegasnya.

Diketahui bahwa anggota DPRD Padang Lawas itu menjadi korban KDRT yang diduga dilakukan SH dan kasusnya pun saat ini sedang bergulir di pengadilan.

Namun, SH juga mengaku ada mengalami KDRT dengan luka hanya sekitar tiga luka gores kecil ditangan dan membuat laporan ke polisi.

Mirisnya, laporan itu diterima dan Jenti Mutiara yang mengalami lebam diwajah kiri dan kanan, leher dan bengkak dimata, malah ditetapkan sebagai tersangka.(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved