Berita Viral

VIRAL Pesawat Air India Atapnya Bocor saat Terbang London-India, Penumpang Santai Tetap Tidur

Baru-baru ini, viral di media sosial pesawat Boeing 787 Air India mengalami kebocoran atap ketika terbang dari Bandara London Gatwick di Inggris menuj

Editor: Liska Rahayu
X
VIRAL Pesawat Air India Atapnya Bocor saat Terbang London-India, Penumpang Santai Tetap Tidur 

- Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan

- Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan

-Perbuatan asusila

- Perbuatan yang mengganggu ketenteraman

- Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan

Merokok termasuk perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan karena rokok konvensional maupun elektrik memiliki bahan yang mudah terbakar.

Pasal 412 mengatur sanksi yang diberikan jika penumpang melakukan hal-hal yang dilarang saat berada di dalam pesawat, yaitu:

1. Setiap orang yang melakukan perbuatan membahayakan keamanan dan keselamatan di dalam pesawat selama penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000

2. Setiap orang di dalam pesawat yang melanggar tata tertib penerbangan dipidana penjara satu tahun atau denda paling banyak  Rp100.000.000

3. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengambil atau merusak peralatan pesawat sehingga membahayakan keselamatan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000

4. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengganggu ketenteraman dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000

5. Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan yang mengoperasikan peralatan elektronika sehingga mengganggu navigasi penerbangan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000

6. Jika tindakan di atas mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000

7. Jika tindakan di atas mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang maka akan dipidana  penjara paling lama 15 tahun.

(*/TRIBUN-MEDAN.con)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved