Berita Viral

VIRAL Pesawat Air India Atapnya Bocor saat Terbang London-India, Penumpang Santai Tetap Tidur

Baru-baru ini, viral di media sosial pesawat Boeing 787 Air India mengalami kebocoran atap ketika terbang dari Bandara London Gatwick di Inggris menuj

Editor: Liska Rahayu
X
VIRAL Pesawat Air India Atapnya Bocor saat Terbang London-India, Penumpang Santai Tetap Tidur 

Video tersebut dibagikan ulang oleh akun media sosial lainnya seperti akun X @kegblgnunfaedh dan menjadi viral dengan 1,1 juta kali tayangan.

Lalu, bagaimana kronologi dan saksi atas tindakan merokok di dalam pesawat tersebut?

Kronologi penumpang merokok dalam pesawat

Kejadian penumpang yang merokok di pesawat tersebut dikonfirmasi oleh Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad.

"Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar mengenai penumpang yang merokok di dalam pesawat, dengan ini dapat kami sampaikan bahwa benar terdapat penumpang yang merokok di dalam penerbangan," jelasnya lewat keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (20/11/2023).

Haza mengungkapkan, penumpang tersebut merokok di dalam lavatory pesawat saat tengah terbang di pesawat Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya pada Sabtu (18/11/2023).

Menurutnya, laki-laki yang merokok di pesawat itu lalu diamankan oleh petugas maskapai yang berada dalam penerbangan.

Setelah pesawat mendarat di bandara, petugas menyerahkan laki-laki yang merokok di pesawat ke petugas aviation security di darat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Penumpang yang bersangkutan mengakui kesalahannya dengan telah merokok di dalam lavatory pesawat," tambah Haza.

Ancaman hukuman merokok di dalam pesawat

Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah melarang tindakan merokok di dalam pesawat.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dikutip dari situs resmi AirNav Indonesia atau Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), berikut sanksi bagi orang yang merokok dalam pesawat.

Dalam UU Penerbangan, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakukan tindakan berikut selama penerbangan, yaitu:

- Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved