Berita Persidangan
Sempat Tuding Barbuknya Digelapkan Polisi, PT Medan Kuatkan Putusan M Yakob, Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan terdakwa M Yakob dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan terdakwa M Yakob dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin dalam amar putusannya, Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 881/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 26 September 2023,atas nama Terdakwa M. Yakob Als. Acob, yang dimintakan banding tersebut," poin amar putusan hakim yang dilihat pada, Jumat (1/12/2023).
Selain itu, hakim juga menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Diketahui putusan tersebut sama dengan putusan Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusannya, hakim ketua Pinta Uli br Tarigan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur.
Hukuman tersebut dinilai lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan.
Dalam nota tuntutannya, JPU Maria menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan bahwa perkara ini berawal saat terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara.
"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dan dijanjikan upah oleh Adun sebesar Rp 5 juta," kata Jaksa.
Setelah terdakwa menerima pekerjaan tersebut, Adun meminta nomor HP terdakwa dan pada hari Selasa 21 Maret 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Adun menyuruh terdakwa untuk menemuinya di Pajak Gedung.
"Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Adun, dalam pertemuan tersebut, Adun mengatakan nanti hari Selasa depan tanggal 28 Maret 2023, jemput barang kemudian Adun memberikan nomor HP yang akan menyerahkan barang dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar satu juta rupiah, lalu Adun mengatakan nanti upahnya akan diberikan setelah barang sampai," ucapnya.
Kemudian Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterima supaya diserahkan kepada Syafrizal alias Ijal (menantu terdakwa), selanjutnya setelah itu Adun pergi dan terdakwa juga langsung pergi pulang.
Pada hari Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan barang (sabu) kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Line Pipa dekat jalan Runtuh.
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Terdakwa-M-Yakob-saat-menjalani-sidang-di-PN-Medan_M-Yakob-Penjara-Seumur-Hidup.jpg)