Berita Persidangan

Pekan Depan Ketua PP yang Ancam Bunuh Wartawan akan Diadili, Ini Susunan Majelis Hakimnya

Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti jalani akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang sempat mengancam akan membunuh jurnalis Tribun-medan.com layu setelag ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti jalani akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Imran Surbakti diketahui akan diadili karena melakukan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis berinisial FS karena memberitakan dugaan gudang gas oplosan.

Dikatakan Humas PN Medan Soniady D Sadarisman, bahwa persidangan tersebut akan digelar pada pekan depan.

"(Sidang) Direncanakan tanggal 4 Desember 2023," kata Soniady kepada Tribun Medan, Jumat (1/12/2023).

Selain itu, ia juga telah membeberkan susunan Majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Adapun yang menjadi hakim ketua yakni Arfan Yani.

"Hakim Anggota Efrata H Tarigan dan Khamozaro Waruwu," ucapnya.

Diketahui pada perkara ini, Imran Surbakti dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikatakan Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Trian Trian Adhitya Ismail, Imran melakukan ancaman pembunuhan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.

"Dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE," katanya.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, 'Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.

Setelah diberitakan, Imran Surbakti mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS.

Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan.

Bak gayung bersambut, Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung menerima dan memproses laporan FS.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan memenjarakan Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang dinilai dapat menghalangi kemerdekaan pers di Sumatra Utara.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved