Berita Persidangan
Gugatan MPTTI terhadap MUI Sumut Tidak Dikabulkan Majelis Hakim PN Medan
Gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) terhadap MUI Sumut, sebesar 2.5 Miliar tidak diterima Majelis Hakim PN Medan.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, sebesar 2.5 Miliar tidak diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Perkara ini terdaftar pada 22 Mei 2023, dan hari ini telah diputus oleh majelis hakim, (30/11/2023).
Raja Makayasa mewakili Tim Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan MPTTI kepada MUI Sumatera Utara.
"Kami memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan amar putusan, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari tergugat (MUI Sumatera Utara dan Turut tergugat MUI Pusat dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara)," ujarnya kepada Media, Kamis (30/11/2023).
Sebab, disebutnya didalam gugatan ini bukan hanya bicara soal kerugian material, tetapi ada nilai akidah yang dibahas didalamnya.
"Keputusan ini memang kami harapkan seadil-adilnya serta pro supremasi hukum. Kami berpendapat dan yakin bahwa masih banyak hakim yang istiqomah dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya," ungkapnya.
Disebutnya MUI Sumut sudah meyakini juga bahwa tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan tersebut karena MUI Sumut hanya melaksanakan tugasnya dengan menerbitkan surat dan rekomendasi.
Sementara itu, Juru Bicara MUI Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah, menyampaikan bahwa ini adalah takdir yang terbaik.
"Kami mengapresiasi atas keteguhan Majelis Hakim untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan dimana permasalahan yang selama digugatkan kepada MUI Sumut tidak diterima Majelis Hakim dan Eksepsi kami sebagai tergugat diterima," katanya.
Ditegaskannya bahwa apa yang disampaikan dan dilakukan MUI adalah dalam hal menjaga akidah umat karena tugasnya sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan shadiqul ummah (mitra pemerintah).
"MUI tidak sedikitpun bermaksud untuk memutus silaturahim dalam perkara ini. Kami berharap agar perkara ini dapat diambil hikmahnya kepada kita semua apalagi kita ini sesungguhnya bersaudara sehingga silaturahim tidak boleh putus," ujar Ardiansyah.
Sebagai informasi, Majelis Pengkajian Tauhid Tassawuf Indonesia (MPTTI) menggugat MUI Sumut, karena telah melarang melakukan kegiatan Muzakarah. Mengenai pelarangan tersebut, MPTTI menuntut MUI Sumut sebesar 2.5 Miliar.
Dasar MUI Sumut melakukan pelarangan, dijelaskan karena adanya pemahaman dari MPTII bahwa Muhammad itu Allah, yang disampaikan melalui selebaran, saat pelaksanaan pra Muzakarah.
(cr26/tribun-medan.com)
Gugatan MPTTI terhadap MUI Sumut
Berita Persidangan
MUI Sumut
Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gugatan-MPTTI-atas-MUI-Sumut-tidak-dikabulkan_PN-Medan_.jpg)