Berita Persidangan

Gugatan MPTTI terhadap MUI Sumut Tidak Dikabulkan Majelis Hakim PN Medan

Gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) terhadap MUI Sumut, sebesar 2.5 Miliar tidak diterima Majelis Hakim PN Medan.

TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN
Raja Makayasa mewakili Tim Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Provinsi Sumatera Utara (tengah kiri), Juru Bicara MUI Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah (ujung kanan), dalam konferensi pers di kantor MUI Sumut, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gugatan Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) terhadap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, sebesar 2.5 Miliar tidak diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Perkara ini terdaftar pada 22 Mei 2023, dan hari ini telah diputus oleh majelis hakim, (30/11/2023).

Raja Makayasa mewakili Tim Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan MPTTI kepada MUI Sumatera Utara.

"Kami memberikan penghormatan kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan amar putusan, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi dari tergugat (MUI Sumatera Utara dan Turut tergugat MUI Pusat dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara)," ujarnya kepada Media, Kamis (30/11/2023).

Sebab, disebutnya didalam gugatan ini bukan hanya bicara soal kerugian material, tetapi ada nilai akidah yang dibahas didalamnya.

"Keputusan ini memang kami harapkan seadil-adilnya serta pro supremasi hukum. Kami berpendapat dan yakin bahwa masih banyak hakim yang istiqomah dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya," ungkapnya.

Disebutnya MUI Sumut sudah meyakini juga bahwa tidak ada alasan untuk mengabulkan gugatan tersebut karena MUI Sumut hanya melaksanakan tugasnya dengan menerbitkan surat dan rekomendasi.

Sementara itu, Juru Bicara MUI Sumatera Utara Dr. H. Ardiansyah, menyampaikan bahwa ini adalah takdir yang terbaik.

"Kami mengapresiasi atas keteguhan Majelis Hakim untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan dimana permasalahan yang selama digugatkan kepada MUI Sumut tidak diterima Majelis Hakim dan Eksepsi kami sebagai tergugat diterima," katanya.

Ditegaskannya bahwa apa yang disampaikan dan dilakukan MUI adalah dalam hal menjaga akidah umat karena tugasnya sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) dan shadiqul ummah (mitra pemerintah).

"MUI tidak sedikitpun bermaksud untuk memutus silaturahim dalam perkara ini. Kami berharap agar perkara ini dapat diambil hikmahnya kepada kita semua apalagi kita ini sesungguhnya bersaudara sehingga silaturahim tidak boleh putus," ujar Ardiansyah.

Sebagai informasi, Majelis Pengkajian Tauhid Tassawuf Indonesia (MPTTI) menggugat MUI Sumut, karena telah melarang melakukan kegiatan Muzakarah. Mengenai pelarangan tersebut, MPTTI menuntut MUI Sumut sebesar 2.5 Miliar.

Dasar MUI Sumut melakukan pelarangan, dijelaskan karena adanya pemahaman dari MPTII bahwa Muhammad itu Allah, yang disampaikan melalui selebaran, saat pelaksanaan pra Muzakarah.

(cr26/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved