Tanggapan Kadis PUPR Langkat Dituduh Terima Fee Proyek dari Pemborong

AA warga Langkat, mengaku jadi korban buruknya sistem pelelangan di Dinas PUPR Langkat dan Pokja UKPBJ Langkat yang tidak sportif

HO
Suasana di Kelompok Kerja Unit Pelayanan Pengadaan (Pokja ULP) pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretarian Daerah (Setda) Kabuputen Langkat diwarnai kericuhan, Kamis (10/11/2022) sore 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khairul Azmi, angkat bicara soal tuduhan terhadap dirinya penerimaan fee proyek pada tahun 2023.

Azmi menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan tidak berdasar.

"Itu tidak benar, tidak ada saya minta fee kepada rekan pemborong, itu murni ditenderkan oleh rekan pemborong," ujar Azmi, Rabu (29/11/2023).

Lanjut Azmi, bahwa namanya dicatut dalam konteks yang tidak benar, dan mengaku tidak memiliki maksud atau tujuan jahat dalam proyek tersebut.

"Tentu saja, namanya ada saja fitnah. Orang tidak senang. Saya sedikit pun tidak ada maksud dan tujuan. Biarkan Allah SWT membalas semua apa yang mereka buat," ujar Azmi.

Azmi menekankan bahwa fokusnya dan para Kepala Bidang (Kabid) di dinas tersebut adalah terus bekerja untuk memajukan Kabupaten Langkat.

Mengenai pekerjaan di Dusun 13 menuju Dusun 11, dan 12, Azmi menyatakan bahwa sudah dikerjakan oleh rekan pemborong yang mungkin menggunakan dana pribadi.

"Ya, bisa jadi rekan pemborong tersebut memakai dana pribadinya dahulu. Kan tidak masalah memakai dana pribadinya. Sekarang boleh dilihat di dusun tersebut, sudah semakin cantik,” ungkap Azmi.

Meski dihadapkan pada isu kalah dalam tender, Azmi menegaskan bahwa persyaratan tender harus diikuti dan tidak dapat dimainkan-mainkan.

"Yang penting bagi kami, yang mana berkasnya lengkap dan sesuai prosedur, itulah pemenangnya. Tidak bisa diubah-ubah," ucap Azmi.

Dikabarkan sebelumnya, pengerjaan proyek Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Langkat tahun 2023 telah selesai.

Namun hal itu, membuat sejumlah rekanan atau pemborong mengatakan sistem tender yang diduga syarat kolusi berlangsung di Dinas PUPR Langkat.

Salah satu rekanan, AA warga Langkat, mengaku jadi korban buruknya sistem pelelangan di Dinas PUPR Langkat dan Pokja UKPBJ Langkat yang tidak sportif sesuai ketentuan.

Ia menduga kuat, proses lelang syarat kolusi terus berlangsung di Dinas PUPR Langkat. Akibatnya merugikan banyak rekanan yang mengikuti proses tender dengan aturan.

AA mengatakan, saat tengah mengikuti proses tender R-APBD 2023 tiba tiba diminta mundur oleh Kadis PUPR Langkat, Khairul Azmi tanpa alasan jelas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved