Berita Viral
Baru Bebas Kasus Korupsi, Kenapa Edhy Prabowo Bela-Belain Hadir di Wisuda Akmil Anak Ferdy Sambo?
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tertangkap kamera menghadiri wisuda anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tertangkap kamera menghadiri wisuda anak Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo sebagai Taruna Akmil di Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2023).
Foto Edhy Prabowo bersama anak Ferdy Sambo viral di media sosial.
Yang bikin terkejut, Edhy Prabowo baru saja keluar dari penjara kasus korupsi.
Edhy Prabowo menjalani hukuman yang cukup ringan setelah tertangkap KPK.
Mantan politisi Partai Gerindra itu belum lama dijebloskan ke penjara oleh KPK, namun sekarang sudah bebas.
Dalam video yang viral di medsos, Edhy Prabowo tampak riang gembira memberi semangat Tribrata yang tampak murung.
Wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna ini digelar di Lapangan Sapta Marga, kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
"Kamu bisa," ucap Edhy saat menghampiri Tribrata yang sedih tak bisa disaksikan oleh kedua orangtuanya yang dipenjara.
Pada kesempatan itu, Edhy mengenakan setelan jas dan kemeja biru muda berdasi.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video viral yang perlihatkan kehadiran Eddy dalam wisuda putra terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Tribatra Putra.
Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini sudah dibebaskan bersyarat dan harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Deddy dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider tiga tahun penjara.
Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.
| DiPERIKSA Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kriminalisasi Kebebasan Berpikir |
|
|---|
| ISI SURAT Ira Mahasiswi Unpak Bogor Tewas Akhiri Hidup Lompat dari Lantai 3 Kampus: Mental Ira Rusak |
|
|---|
| PELAKU Pembunuhan Driver Taksi Online Sempat Sembunyi di Kuburan Keramat Minta Bantuan Secara Gaib |
|
|---|
| SUSI PUDJIASTUTI Murka Minta Kapolri Tangkap Gus Elham Yahya yang Cium dan Kokop Balita Perempuan |
|
|---|
| PEMBELAAN Kubu Roy Suryo Senang Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka:Ijazah Bukti Utama Tapi Tak Tampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edhy-Prabowo-dan-Anak-Fredy-Sambo.jpg)