Viral Medsos

KPK Makin Beringas, Kini Lakukan OTT terhadap 11 Orang di Kalimantan Timur

Kali ini, KPK menangkap 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023).

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
POTRET Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers terkait OTT Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Dalam kasus ini, KPK menangkap 10 orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 1,8 miliar dan jam tangan merek Rolex. (YouTube KPK). 

Firli mengatakan, salah satu komunikasi yang dilakukan adalah pemberian uang oleh ES dan MS kepada AH dan DP agar temuan BPK yang disebut janggal itu menjadi dihilangkan.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023 KPK

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah diantaranya di hotel di Kota Sorong," tuturnya.

"Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang kepada AH dan DP. Setiap penyerahan uang kepada AH dan DP selalu dilaporkan oleh ES dan MS, begitupun AH dan DP yang melaporkan dan menyerahkan uang ke PLS," sambung Firli.

Firli menyebut, jumlah uang yang diterima PLS dari YPM lewat anak buahnya sejumlah Rp 940 juta dan satu jam tangan Rolex.

Sedangkan uang lain yang turut diterima PLS, AH, dan DP totalnya mencapai Rp 1,8 miliar.

Pasca terjaring OTT, Firli mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 14 November-3 Desember 2023 di Rutan Negara KPK.

Baca juga: VIRAL Sejoli Kepergok Bermesraan di Dalam Masjid, Ngaku Cuma Numpang Tidur

Akibat perbuatannya, YPM, ES, dan MS selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara PLS, AH, dan DP sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved