Viral Medsos

KPK Makin Beringas, Kini Lakukan OTT terhadap 11 Orang di Kalimantan Timur

Kali ini, KPK menangkap 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023).

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
POTRET Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers terkait OTT Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). Dalam kasus ini, KPK menangkap 10 orang terduga pelaku dan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 1,8 miliar dan jam tangan merek Rolex. (YouTube KPK). 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin genjar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi.

Kali ini, KPK menangkap 11 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023).

KPK mengatakan, mereka yang terjaring OTT tersebut terdiri dari pemberi dan penerima suap.

"Ada 11 orang. Pemberinya sekitar 7 orang, penerimanya empat orang,"kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Operasi tim penindakan Komisi Antirasuah itu dilakukan sekitar pukul 13.00 waktu setempat.

"Perlu kami sampaikan untuk kesempatan pertama bahwa KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (24/11/2023).

Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sejumlah pihak.

Namun, Ghufron belum dapat menyampaikan siapa pihak-pihak tersebut.

"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK itu.

Semua pihak-pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam.

KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.

"Kami akan sampaikan detil dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," kata Ghufron.

Baca juga: SOSOK T.S.N.B. Hutabarat Mantan Ajudan SBY Kini Sandang Jenderal Bintang 3 Jabat Sekjen Wantannas

SEBELUMNYA KPK LAKUKAN OTT DI PEMKAB SORONG

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap 10 orang yang diduga melakukan korupsi di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu (12/11/2023) dini hari lalu.

Puluhan orang ini ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di daerah tersebut.

Dalam hal ini, KPK juga mengamankan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

Baca juga: Mengenal Tradisi Mameakhon Sipanganon yang Kini Sudah Jarang Ditemui

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan OTT ini berhubungan dengan adanya dugaan suap terkait pengkondisian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Sorong.

Adapun para tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, ES; Staf BPKAD Kabupaten Sorong, MS; Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kasub AUD BPK Provinsi Papua Barat, AH; Ketua Tim Pemeriksa BPK, DP; Anggota Tim Pemeriksa BPK, DFD.

"Serta Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, PLS; Staf BPK Papua Barat, DM; Security BPK Papua Barat, EP; dan Tenaga Ahli BPK, FJ," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Ribuan Rumah di Batang Kuis Terendam Banjir, Sekolah Pulangkan Siswa

Firli menyebut, tim KPK melakukan OTT terhadap Yan Piet Mosso ketika dirinya tengah memberikan uang tunai kepada AH, DP, dan DFD yang merupakan perwakilan dari PLS.

"(Suap) bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong," kata Firli.

Setelah mengetahui adanya suap tersebut, Firli mengatakan pihaknya membentuk dua tim untuk mengamankan beberapa orang di Sorong dan Jakarta.

"Yang bertugas pertama adalah mengamankan YPM, ES, MS, AH, DP di Sorong. Sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta," tuturnya.

Baca juga: AKHIR Drama Politik Bobby Nasution vs PDIP, Bertele-tele Mundur dan Kembalikan KTA Berujung PECAT

Firli menyebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah uang sekitar Rp 1,8 miliar dan jam tangan merek Rolex.

Konstruksi Perkara

Firli mengatakan, perkara ini berawal dari penambahan adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua yaitu Papua Barat Daya sesuai perintah perundang-undangan berlaku.

Lantas, kata Firli, pasca adanya DOB tersebut, BPK pun melakukan pemeriksaan laporan keuangan di Papua Barat Daya.

Selanjutnya, BPK pun melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaannya tidak termasuk keuangan dan kinerja terhadap APBD Kabupaten Sorong Tahun 2022-2023.

Baca juga: Pasangan Kekasih Meninggal Dunia Jelang Pertunangan, Keluarga Tak Sadar Keduanya Sudah Beri Pertanda

"Di dalam surat tugas tersebut, komposisi personil yaitu PLS sebagai penanggung jawab, AH selaku pengendali teknis, DP sebagai ketua tim untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggara 2022-2023 pada Pemerintah Sorong dan instansi terkait lainnya," tutur Firli.

Firli menyebut, BPK menemukan beberapa data terkait APBD Kabupaten Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Alhasil, anak buah Yan Piet Mosso yaitu ES dan MS menjalin komunikasi dengan AH dan DP yang merupakan perwakilan dari PLS.

Firli mengatakan, salah satu komunikasi yang dilakukan adalah pemberian uang oleh ES dan MS kepada AH dan DP agar temuan BPK yang disebut janggal itu menjadi dihilangkan.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023 KPK

"Terkait teknis penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah diantaranya di hotel di Kota Sorong," tuturnya.

"Secara bergantian ES dan MS menyerahkan uang kepada AH dan DP. Setiap penyerahan uang kepada AH dan DP selalu dilaporkan oleh ES dan MS, begitupun AH dan DP yang melaporkan dan menyerahkan uang ke PLS," sambung Firli.

Firli menyebut, jumlah uang yang diterima PLS dari YPM lewat anak buahnya sejumlah Rp 940 juta dan satu jam tangan Rolex.

Sedangkan uang lain yang turut diterima PLS, AH, dan DP totalnya mencapai Rp 1,8 miliar.

Pasca terjaring OTT, Firli mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung 14 November-3 Desember 2023 di Rutan Negara KPK.

Baca juga: VIRAL Sejoli Kepergok Bermesraan di Dalam Masjid, Ngaku Cuma Numpang Tidur

Akibat perbuatannya, YPM, ES, dan MS selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara PLS, AH, dan DP sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved