Viral Medsos
VIRAL Bocah-bocah SD Tawuran Terbuka di Jalanan, Ini Penjelasan Kapolsek Talun AKP Syuhada
Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan bocah-bocah SD sedan tawuran terbuka di jalanan.
Adapun, aksi tawuran tersebut juga tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun luka.
"Kemarin Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah ramai di media sosial kita langsung ke sekolah yang bersangkutan dan sudah kumpul semua orang tua maupun guru dilaksanakan mediasi."
"Alhamdulillah, sudah diselesaikan secara kekeluargaan namun kami tetap pantau jangan sampai terjadi hal seperti itu kembali," ucapnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Pengendara Motor oleh Oknum Satpol PP Medan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Titipkan Istri ke Keponakan saat Merantau, Suami Syok Keduanya Diam-diam Jalin Hubungan Terlarang
Beberapa Waktu Lalu, Tawuran di Karawang Tewaskan Siswa SMP, 2 Orang Jadi Tersangka
Kasus pelajar tawuran juga terjadi beberapa waktu lalu.
Polisi menetapkan tersangka pada kasus tawuran yang merenggut nyawa Koko Satrio (15), seorang pelajar SMP di Karawang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang mengatakan, dua tersangka adalah MHY (17) dan D.
Keduanya masih berstatus sebagai pelajar SMP.
MHY telah ditangkap polisi, sedang D masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tawuran terjadi pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Kutagandok, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.
Kedua kelompok ini menyisir hingga bertemu dan terjadi tawuran.
"Antara korban dan pelaku tidak saling mengenal," ujar Arief saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (22/8/2023) lalu.
Saat hendak kabur, korban terjatuh dari motor.
Kedua tersangka membacok korban dengan senjata jenis golok sisir (gosir).
Akibatnya korban mengalami luka di bagian belakang kepala. Korban meninggal dunia di RSUD Karawang pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 22.45 WIB.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bocah-sd-tawuran-di-cirebon.jpg)