Ketua KPK Tersangka

Menilik Sepak Terjang Firli Bahuri, Purnawirawan Jenderal, Akpol 1990 dan Mantan Ajudan Wapres

karier Firli semakin meroket dengan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (2019), Kepala Badan Pemelihara Polri (2019)

Editor: Satia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bhuri menjadi perbicangan publik, usai ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (23/11/2023).

Penetapan status tersangka Firli Bahuri dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan tarhadap eks Mentan.

Dirangkum Sripoku.com dri berbagai, Firli Bahuri merupakan Purnawirawan Jenderal Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990. 

Baca juga: Analogi, Band Pop Asal Binjai Rilis Lagu Berjudul Opposite, Berkisah Soal Perasaan yang tak Sampai

Dalam perjalanan kariernya, Firli pernah menduduki sejumlah jabatan strategis baik di lingkungan Polri maupun di luar organisasi Korps Bhayangkara.

Jabatan itu di antaranya, Kapolres Kebumen (2006), Kapolres Brebes (2007), Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat (2009), dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (2011).

Firli juga tercatat pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono (2012), Wakil Kapolda Banten (2014), Wakil Kapolda Jawa Tengah (2016), dan Kapolda NTB (2017).

Baca juga: KETIKA Presiden Jokowi Main Bola dengan Anak-anak Biak Numfor Papua, Begini Reaksi Presiden FIFA

Setelah itu, karier Firli semakin meroket dengan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (2019), Kepala Badan Pemelihara Polri (2019), dan Analisis Kebijakan Utama Baharkam Polri (2019).

Jabatan ini menjadi jabatan terakhir Firli di lingkungan Polri. Ia pensiun dengan menyandang pangkat komisari jenderal kepolisian atau jenderal bintang tiga.

Saat masih berstatus perwira tinggi aktif Polri, Firli menjabat Ketua KPK periode 2019-2023.

Baca juga: SOSOK Artis Zahra Yolanda Istri Bupati Maluku Utara, Dilamar saat Masih SMA, Lebih Muda 24 Tahun

Di ujung masa jabatannya di lembaga antirasuah, Firli justru mencoreng dirinya sendiri karena tersandung kasus pemerasan.

Terbukti Melakukan Pemerasan terhadap Eks Mentan

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Ini Rahasia Jaga Ban Motor Tidak Mudah Retak

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved