Berita Viral

MEMALUKAN, Ketua KPK Firli Bahuri Sempat Terima Piagam Anti Korupsi Sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Rabu (22/11/2023). 

|
HO
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Rabu (22/11/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Rabu (22/11/2023). 

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang juga sudah jadi tersangka korupsi. 

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Diketahui kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Ketua KPK Firli Bahuri ogah diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 
Ketua KPK Firli Bahuri ogah diperiksa terkait dugaan kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  (HO)

KPK Terima Penghargaan Pencegahan Korupsi di Hari Penetapan Tersangka

Firli Bahuri sebagai Ketua KPK menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) di hari yang sama sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

KPK menerima penghargaan khusus dalam konteks mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.

Adapun penghargaan itu diberikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani ke Firli.

Sri Mulyani pun mengapresiasi peran KPK yang dianggapnya mampu untuk membantu memulihkan hak negara lewat penegakan hukum.

Dia juga mengungkapkan peran KPK hingga Kejaksaan Agung dalam pengembalian rampasan aset negara.

Lebih lanjut, sosok yang akrab disapa Ani mendukung langkah KPK hingga Kejagung yang melakukan proses pelelangan terhadap rampasan berupa aset negara dari setiap penegakan hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved