Ketua KPK Tersangka

Johanis Tanak Bela Ketuanya yang jadi Tersangka: Tidak Bersalah, Belum Ada Putusan Pengadilan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berkomentar terkait penetapan tersangka yang disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Editor: Satia
TRIBUNNEWS
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Ketua KPK ini juga sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Firli diduga memeras eks Mentan SYL demi menghentikan kasus yang tengah diselidiki KPK.

Baca juga: MENOHOK! Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan, Terancam Penjara Seumur Hidup

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berkomentar terkait penetapan tersangka yang disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Tanak, setiap orang tidak dianggap bersalah apabila belum terdapat putusan pengadilan secara inkrah.

"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kendati begitu, Johanis Tanak menyarankan agar Firli Bahuri taat kepada proses hukum.

Baca juga: Suami Curiga Istri Sering Olahraga Malam, Ternyata Kerap Selingkuh dengan Orang Tak Dikenal di Mobil

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak. Antara lain negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," imbuhnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK.

Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.

Baca juga: Membentuk Karakter Anggota, Persenel Polres Padang Lawas Ikut Binrohtal 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian.

Baca juga: Pelni Siapkan KM Dorolonda Antisipasi Lonjakan Penumpang Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Diantaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved