Berita Viral

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Otomatis Dipecat, Ini Penjelasan Aturan Hukumnya

Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia disebut memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

HO
Berikut ini sosok Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Wakil Ketua KPK Sebut Firli Belum Tentu Bersalah 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (TRIBUNNEWS)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak berkomentar terkait penetapan tersangka yang disematkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Tanak, setiap orang tidak dianggap bersalah apabila belum terdapat putusan pengadilan secara inkrah.

"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Kendati begitu, Johanis Tanak menyarankan agar Firli Bahuri taat kepada proses hukum.

"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak. Antara lain negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," imbuhnya.

Tanggapan Jokowi Soal Ketua KPK Jadi Tersangka

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Jokowi berpesan Firli menghormati proses hukum.

"Ya hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi usai meresmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Numfor, Papua, Kamis, (23/11/2023).

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved