Berita Viral
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Otomatis Dipecat, Ini Penjelasan Aturan Hukumnya
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia disebut memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli bakal menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara semuru hidup.
Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.
Kasus ini memicu reaksi dari Jokowi dan eks pimpinan KPK.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak agar Firli Bahuri mundur dari KPK.
Sebab, dia menilai Firli Bahuri bisa menjadi beban KPK.
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Berikut ini sosok Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (HO)
Yudi pun melihat kini ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata dia.
Senda dengan itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berharap Firli segera dinonaktifkan sebagai Ketua KPK.
Boyamin berpendapat, Firli harus dinonaktifkan supaya KPK tak terbebani untuk mengusut kasus korupsi.
“Saya kira habis ini, karena ada penetapan tersangka, dengan sendirinya berdasarkan UU KPK Pak Firli harus nonaktif, tidak bisa masuk ke kantor KPK dan tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujarnya ketika dihubungi Tribunnnews.com, Kamis (23/11/2023).
“Dan di sisi lain tidak membebani KPK, karena adanya proses ini terus terang aja KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi jadi kayak tersandera karena ada kasus di Polda,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Ketua KPK Firli Bahuri
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka ko
Firli Bahuri
UU RI Nomor 19 Tahun 2019
Tribun-medan.com
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Berikut-ini-sosok-Ketua-KPK-Firli-Bahuri-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi.jpg)