Berita Viral

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Otomatis Dipecat, Ini Penjelasan Aturan Hukumnya

Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia disebut memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

HO
Berikut ini sosok Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia disebut memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi, Rabu (22/11/2023) malam. 

Sejumlah pihak mendesak agar Firli Bahuri dipecat dari KPK. 

Lantas apakah Firli Bahuri bisa langsung dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka?

Jawabannya iya. 

Berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pimpinan KPK bisa langsung dipecat jika memenuhi unsur sebagai berikut: 

Berdasarkan Pasal 32 bahwa:

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti
atau diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak
pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus
selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat
melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang
ini

Maka, Presiden Jokowi bisa langsung melakukan pemecatan terhadap Firli Bahuri

Dalam kasus ini, Firli terlibat dalam tindak pidana kejahatan. 

Terkait penetapan tersangka Firli Bahuri, Jokowi telah angkat bicara. 

Sebelumnya, penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bikin geger.

Sebab, KPK sebagai lembaga penindakan korupsi melakukan tindakan koruptif yakni memeras pejabat negara.  

Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka memeras Syahrul Yasin Limpo sebelum dijadikan tersangka oleh KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved