Berita Medan

Hakim Perintahkan 2 Pejabat UINSU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Ma'had

Dalam persidangan, Majelis hakim anggota Asad Rahim Lubis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menetapkan dua orang menjadi tersangka.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Medan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Ma’had mahasiswa UINSU. Hakim anggota Asad Rahim Lubis perintahkan JPU tetapkan dua orang pejabat UINSU jadi tersangka, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kasus dugaan korupsi kegiatan Ma’had mahasiswa UINSU kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim perintahkan dua orang agar ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Dr. Saidurrahman (52) telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam persidangan, majelis hakim anggota Asad Rahim Lubis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menetapkan dua orang menjadi tersangka.

Kedua orang yang diperintahkan menjadi tersangka tersebut yakni Iwan selaku eks Staf Rektor UINSU dan Nurlaila selaku eks Wakil Dekan (WD) III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINSU.

Dalam perintahnya, Hakim menilai, Iwan dan Nurlaila turut serta dalam melakukan dugaan korupsi tersebut.

"UIN ini terlalu banyak masalahnya. Kamu dijadikan tersangka pun bisa," tegas Hakim kepada Iwan, Kamis (23/11/2023).

Selaim itu, Asad juga memerintahkan JPU untuk melakukan pengembangan dan melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi Ma'had ini dan menetapkan Iwan sebagai tersangka.

"Lanjutkan penyidikan, kenakan Pasal 55 KUHP (turut serta)," cecarnya.

Tak hanya Iwan, hak juga memerimtahkan JPU untuk menetapkan Nurlaila sebagai tersangka.

"Ini (Nurlaila) juga, lanjutkan penyidikannya. Kenakan Pasal 55 KUHP. Kami tunggu," tegas Asad.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa UINSU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta lebih.

"Benar, tim Pidsus Kejari Medan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Minggu lalu," kata Ali, Kamis (27/7/2023).

Penetapan tersangka itu, lanjut Ali, dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan tanggal 30 Maret 2023 oleh tim Pidsus Kejari Medan.

Dalam kasus tersebut, diketahui Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah tim Pidsus Kejari Medan mendapatkan dua alat bukti berdasarkan hasil pengembangan, kita langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2021," urainya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved