Ketua KPK Tersangka

FIrli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup, Inilah Bukti dan Pasal Pemerasan yang Menjerat Ketua KPK

Penetapan Fili Bahuri tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

|
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
Ketua KPK Firli Bahuri 

* Ketua KPK FIrli Bahuri Jadi tersangka

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Polda Metro Jaya mentetapkan Ketua KPK FIli Bahuri jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

Dalam hal ini, Firli Bahuri terancam hukuman penjara seumur hidup atas kasus yang menjeratnya tersebut.

 

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

 

 

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

 

 

Penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri ini dilakukan setelah penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakuka gelar perkara dan menemukan cukup bukti.

 

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Barang Bukti Pemerasan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved